Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah APBN 2018 Disahkan...

Kompas.com - 26/10/2017, 11:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


Dengan demikian, Ani berharap pemerintah daerah segera melakukan pembahasan dengan DPRD setempat dan menyelesaikan APBD nya.

"Kalau mereka bisa selesaikan APBD nya sebelum tahun anggaran jauh lebih bagus lagi. Waktu dulu selalu ada beberapa (pemerintah daerah) yang bisa (mengesahkan anggaran sebelum tahun anggaran), tapi mayoritas biasanya baru Januari," kata Ani.

Semakin cepat pengesahan APBD, maka anggaran juga akan terserap lebih baik. Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA.

"Tentu saja semakin bagus perencanaannya, biasanya mereka bisa melaksanakan (kegiatan) jauh lebih cepat dan baik," kata Ani.

Sebelumnya DPR mengesahkan APBN 2018 dengan anggaran belanja negara mencapai Rp 2.220,6 triliun dan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894 triliun.

Anggaran belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454 triliun dan transfer daerah serta dana desa sebesar Rp 766,1 triliun.

Adapun asumsi dasar APBN 2018 adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen, inflasi sebesar 3,5 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp 13.400, tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,2 persen.

Kemudian harga minyak 48 dolar AS per barel, lifting minyak 800.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak per hari.

Sedangkan target pembangunan 2018 adalah 5,0-5,3 persen tingkat pengangguran, 9,5-10 persen tingkat kemiskinan, indeks gini rasio 0,38, dan indeks pembangunan manusia 71,50.

Sementara itu target pendapatan negara dalam APBN 2018 terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.893 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,1 triliun.

Dengan demikian, disepakati besaran defisit pada APBN 2018 adalah 2,19 persen dari PDB atau sebesar Rp 325,9 triliun.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com