Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terbitkan Peraturan Taksi Online yang Baru, Apa Isinya?

Kompas.com - 27/10/2017, 09:52 WIB
Aprillia Ika,
Achmad Fauzi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). 

PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). 

PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017. Apa isinya? 

(Baca: Cerita Menhub Budi Karya Naik Taksi Online ke Sebuah Acara)

Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa). 

Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi. 

PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum. 

(Baca: Ini Bentuk Stiker Khusus Taksi ?Online?)

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi. 

Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut. 

Sementara, dalam PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online

(Baca: Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi ?Online?)

Sejumlah tukang ojek, taksi, dan angkutan kota konvensional, melakukan unjuk rasa menolak keberadaan transportasi daring (online), di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2017). Para pekerja transportasi konvensional yang tergabung dalam Forum Transportasi Banyumas (FORTAS), melakukan mogok dan unjuk rasa menuntut agar Pemkab Banyumas mengeluarkan aturan yang melarang keberadaan transportasi online.ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA Sejumlah tukang ojek, taksi, dan angkutan kota konvensional, melakukan unjuk rasa menolak keberadaan transportasi daring (online), di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2017). Para pekerja transportasi konvensional yang tergabung dalam Forum Transportasi Banyumas (FORTAS), melakukan mogok dan unjuk rasa menuntut agar Pemkab Banyumas mengeluarkan aturan yang melarang keberadaan transportasi online.
Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia dalam sebuah kesempatan pertemuan di Kompas.com pada Selasa (24/10/2017) menyatakan bahwa terkait peraturan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, Grab Indonesia tentu akan mendukung sepenuhnya. 

"Namun, yang perlu digarisbawahi yakni bukannya kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi jauh dibalik itu dan untuk kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan masyarakat," ujar dia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merancang revisi PM 26. Hal ini dilakukan setelah, Mahkamah Agung membatalkan 14 poin pada PM 26. 

Terdapat, sembilan poin yang direvisi yakni mengenai argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, peran aplikator. 

Kompas TV Pemerintah menetapkan bahwa tarif berdasarkan kesepakatan tapi tetap pada koridor batas atas dan batas bawah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com