JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018, besarannya terlampau rendah.
Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,04 persen, dan akan diberlakukan per 1 Januari 2018.
"Jika dilihat presentasenya, kenaikan cukai tersebut merupakan langkah mundur. Sebab pada 2016 yang lalu, kenaikan cukai rokok mencapai 11,19 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2017).
Seharusnya, lanjut dia, setiap kenaikan cukai bersifat progresif. Dengan demikian, kenaikan minimal sebesar 57 persen seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dapat tercapai.
(Baca: Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kurangi Konsumsi Rokok)
Selain itu, ia menganggap, rendahnya presentase kenaikan cukai rokok tersebut mencerminkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih konservatif dalam mengambil kebijakan.
"Kenapa konservatif? Karena seharusnya dengan kenaikan yang lebih tinggi, pemerintah dapat menggali pendapatan dari sektor cukai yang lebih besar," kata Tulus.
"Seharusnya Menkeu memahami hal ini mengingat defisitnya APBN, akibat target pendapatan pajak yang selalu jeblok."
Kenaikan cukai yang tinggi, lanjut dia, juga dapat mengendalikan konsumsi rokok. Sebab, cukai adalah sin tax alias pajak dosa.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lanjut dia, mayoritas penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia merupakan penyakit tidak menular, yang salah satu pemicunya adalah konsumsi rokok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.