Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Cukai Rokok Rendah, YLKI Anggap Sri Mulyani Konservatif

Kompas.com - 27/10/2017, 15:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018, besarannya terlampau rendah.

Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,04 persen, dan akan diberlakukan per 1 Januari 2018.

"Jika dilihat presentasenya, kenaikan cukai tersebut merupakan langkah mundur. Sebab pada 2016 yang lalu, kenaikan cukai rokok mencapai 11,19 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2017).

Seharusnya, lanjut dia, setiap kenaikan cukai bersifat progresif. Dengan demikian, kenaikan minimal sebesar 57 persen seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dapat tercapai.

(Baca: Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kurangi Konsumsi Rokok)

 

Selain itu, ia menganggap, rendahnya presentase kenaikan cukai rokok tersebut mencerminkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih konservatif dalam mengambil kebijakan.

"Kenapa konservatif? Karena seharusnya dengan kenaikan yang lebih tinggi, pemerintah dapat menggali pendapatan dari sektor cukai yang lebih besar," kata Tulus. 

"Seharusnya Menkeu memahami hal ini mengingat defisitnya APBN, akibat target pendapatan pajak yang selalu jeblok."  

Kenaikan cukai yang tinggi, lanjut dia, juga dapat mengendalikan konsumsi rokok. Sebab, cukai adalah sin tax alias pajak dosa.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lanjut dia, mayoritas penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia merupakan penyakit tidak menular, yang salah satu pemicunya adalah konsumsi rokok.

Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com