Selain itu, ia menjelaskan, rendahnya kenaikan cukai rokok oleh Kemenkeu bakal mengakibatkan prevalensi merokok semakin tinggi. Sebab, kata dia, harga rokok masih sangat terjangkau, baik oleh rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja.
Kenaikan cukai rokok 10,04 persen hanya berdampak terhadap kenaikan harga rokok sebesar Rp 30-Rp 50 per batang.
"Apalah artinya kenaikan sebesar itu? Karena rokok masih bisa dibeli ketengan. Dalam konteks ini, Menkeu gagal memahami cukai sebagai 'pajak dosa', sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok," kata Tulus.
Ia menduga, Menkeu lebih dominan mendengarkan industri rokok dibanding masukan masyarakat sebelum menetapkan kebijakan ini. Tulus juga memandang imbauan Presiden Joko Widodo agar petani mengurangi tanam tembakau tak relevan.
"Kenaikan cukai 10,04 persen tidak berdampak apapun terhadap petani tembakau. Nasib petani tembakau justru digerus oleh perilaku industri rokok yang seenaknya menentukan harga dan kualitas daun tembakau milik petani," kata Tulus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.