Ini Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online di Peraturan Baru

Kompas.com - 27/10/2017, 21:21 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan peraturan baru mengenai taksi online.

Dalam peraturan baru tersebut, Kemenhub kembali memasukan pembatasan tarif batas atas dan batas bawah.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengungkapkan, pembatasan tarif batas atas dan bawah dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali.

Sementara untuk wilayah II meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

"Untuk wilayah I tarif batas atasnya Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000 per kilometer . Sementara, untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilomter dan bawah Rp 3.700 per kilometer," ujar Sugihardjo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Meski demikian, terang Sugihardjo, tarif pembatasan tersebut tidak selamanya ditetapkan. Menurut dia, pembatasan tarif tersebut akan terus dievaluasi, sesuai biaya operasional taksi online.

"Jadi tetap ada evaluasi selama 6 bulan, enggak selamanya. Akan tetapi, kalau ada keadaan mendesak dan ada kenaikan biaya operasional dari 20 persen seperti harga BBM kita langsung evaluasi tanpa tunggu 6 bulan," jelas dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sekadar informasi, aturan tarif terdapat dalam Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Dalam hal ini, Kemenhub menyatakan peraturan baru mengenai taksi online akan berlaku pada 1 November 2017.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

26th

Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Kadin Dukung Langkah Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang dan  Pekerbunan

Kadin Dukung Langkah Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang dan Pekerbunan

Whats New
[POPULER MONEY] Promo Minyak Goreng Alfamart dan Indomaret | Utang BLBI Marimutu Sinivasan | Jokowi Larang Ekspor Batu Bara

[POPULER MONEY] Promo Minyak Goreng Alfamart dan Indomaret | Utang BLBI Marimutu Sinivasan | Jokowi Larang Ekspor Batu Bara

Whats New
Goldman Sachs Prediksi Harga Bitcoin Tembus Rp 1,4 Miliar per Keping

Goldman Sachs Prediksi Harga Bitcoin Tembus Rp 1,4 Miliar per Keping

Whats New
Nantikan Rilis Cadangan Devisa, IHSG Terkonsolidasi Wajar

Nantikan Rilis Cadangan Devisa, IHSG Terkonsolidasi Wajar

Whats New
Berapa Kode Bank Jateng dan Kode Bank Jateng Syariah untuk Transfer?

Berapa Kode Bank Jateng dan Kode Bank Jateng Syariah untuk Transfer?

Spend Smart
Apa Itu Black Card dan Manfaatnya?

Apa Itu Black Card dan Manfaatnya?

Spend Smart
Mandiri Utama Finance Buka Lowongan untuk S1 'Fresh Graduate', Ini Posisi dan Persyaratannya

Mandiri Utama Finance Buka Lowongan untuk S1 "Fresh Graduate", Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Rachmat Gobel Minta Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Permanen

Rachmat Gobel Minta Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Permanen

Whats New
Utang Pemerintah Tembus Rp 6,713 Triliun, Sri Mulyani: Kita Bisa Bayar

Utang Pemerintah Tembus Rp 6,713 Triliun, Sri Mulyani: Kita Bisa Bayar

Whats New
Luhut Sebut Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Bakal Dievaluasi

Luhut Sebut Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Bakal Dievaluasi

Whats New
Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Program JKP Sudah Dibuka

Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Program JKP Sudah Dibuka

Whats New
DPR Sebut Pengadaan Lahan Jadi Masalah Utama Pembangunan Ibu Kota Baru

DPR Sebut Pengadaan Lahan Jadi Masalah Utama Pembangunan Ibu Kota Baru

Whats New
Jumlah Penumpang Pelni Naik 6 Persen Saat Periode Natal dan Tahun Baru

Jumlah Penumpang Pelni Naik 6 Persen Saat Periode Natal dan Tahun Baru

Whats New
Pangkas Birokrasi, Erick Thohir Bakal Tutup PLN Batu Bara?

Pangkas Birokrasi, Erick Thohir Bakal Tutup PLN Batu Bara?

Whats New
komentar di artikel lainnya
Close Ads X
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.