Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutupnya Toko Ritel, Ini Berita Terpopuler dari Kanal Ekonomi

Kompas.com - 30/10/2017, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tumbangnya sejumlah perusahaan ritel di Tanah Air memunculkan perdebatan, apakah hal itu cerminan kondisi ekonomi di Indonesia ataukah adanya perubahan model belanja?

Hal inilah yang menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, berita-berita seputar tutupnya toko ritel menjadi berita terpopuler di Kompas.com sepanjang akhir pekan kemarin.

Hal lain yang menjadi perhatian pembaca di kanal Ekonomi adalah berita inspirasi mengenai tips pengelolaan keuangan. Berikut berita terpupoler Kompas.com sepanjang akhir pekan kemarin:

1. "Situasi Gila" yang Memusingkan Pengusaha Departemen Store

Satu per satu ritel ternama di Jakarta terus berguguran. Usai Matahari dan Ramayana, giliran Lotus Departemen Store yang akan menutup beberapa gerainya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan, ada berbagai hal "gila" yang membuat para pengusaha department store pusing dan memilih untuk menutup gerai-gerainya.

Di tengah persaingan sesama ritel, pengusaha department store juga harus berjuang bertahan di tengah perkembangan pesat online shop. Hal ini dinilai sebagai salah satu penyebab berkurangnya pengujung pusat perbelanjaan

2. Ingin Masa Tua Sejahtera? Hindari 4 Perilaku Ini Saat Usia 20

Masa muda diibaratkan sebagai masanya membangun fondasi ‘istana finansial’ yang kuat. Masa di mana Anda menggunakan uang sebaik-baiknya.

Namun, kadang-kadang menghabiskan uang untuk bersenang-senang, belanja, nongkrong di restoran, hingga travelling jadi hal yang sulit dihindari.

Pada masa inilah, Anda sudah sepatutnya mulai meraba-raba mengenai arah dan tujuan hidup.

3. Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta atau Lebih, Wajib Lapor Bea Cukai

Bea Cukai akan lakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membawa uang tunaidengan nominal lebih dari Rp 100 juta yang melewati wilayah kepabeanan.

Adapun wilayah kepabeanan yang dimaksud bisa bandara maupun pelabuhan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Selain itu, pengawasan ini juga untuk menjaga stabilitas nilai tukar, pengawasan lalu lintas uang, dan pencegahan peredaran uang palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com