Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Batasi Nominal Pengelolaan Dana oleh Fintech

Kompas.com - 31/10/2017, 12:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengatur batasan nominal pengelolaan dana yang dikelola oleh perusahaan rintisan teknologi finansial atau startup financial technologi (fintech). 

Wakil Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, hingga kini OJK terus menggodok kembali mengenai aturan fintech.

Karena, fintech tidak hanya berjenis pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P), tetapi juga yang bergerak di penghimpunan dana atau crowdfunding.

Menurut dia, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai fintech yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Peminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

(Baca: OJK Segera Keluarkan Aturan "Crowdfunding" Sebelum Juli)

"Kemungkinan ada nanti (batasan nominal). Bisa saja kami mengatur dengan batasan tertentu, ketentuannya ini, dan kalau begitu besar akan mengikuti ketentuan ini," ujar Nurhaida saat ditemui di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10/2017). 

Nurhaida menuturkan, OJK dalam membuat aturan tentang fintech selalu melihat risiko ke depannya. Sehingga, adanya fintech jangan sampai mematikan industri keuangan konvesional yang nantinya bisa mempengaruhi ekonomi. 

"Semakin besar industrinya akan semakin besar risikonya, berarti kami lebih kuat mengaturnya. Akan tetapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko," jelas dia. 

Meski demikian, Nurhaida enggan menyebutkan kapan aturan tersebut akan keluar. Dia menambahkan, aturan ini masih terus dibahas oleh semua pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Ini kan dalam pembahasan. Ini kan kami liat dulu. Industri ini kan berkembang cepat ya. Kalau ada perkembangan harus kami sesuaikan lagi," pungkas dia. 

Kompas TV Untuk membahas lebih lengkap soal sinergi bank dan Fintech, sudah hadir product and customer experience BTPN WOW, Achmad Nusjirwan Sugondo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com