Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Batasi Nominal Pengelolaan Dana oleh Fintech

Kompas.com - 31/10/2017, 12:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengatur batasan nominal pengelolaan dana yang dikelola oleh perusahaan rintisan teknologi finansial atau startup financial technologi (fintech). 

Wakil Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, hingga kini OJK terus menggodok kembali mengenai aturan fintech.

Karena, fintech tidak hanya berjenis pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P), tetapi juga yang bergerak di penghimpunan dana atau crowdfunding.

Menurut dia, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai fintech yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Peminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

(Baca: OJK Segera Keluarkan Aturan "Crowdfunding" Sebelum Juli)

"Kemungkinan ada nanti (batasan nominal). Bisa saja kami mengatur dengan batasan tertentu, ketentuannya ini, dan kalau begitu besar akan mengikuti ketentuan ini," ujar Nurhaida saat ditemui di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10/2017). 

Nurhaida menuturkan, OJK dalam membuat aturan tentang fintech selalu melihat risiko ke depannya. Sehingga, adanya fintech jangan sampai mematikan industri keuangan konvesional yang nantinya bisa mempengaruhi ekonomi. 

"Semakin besar industrinya akan semakin besar risikonya, berarti kami lebih kuat mengaturnya. Akan tetapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko," jelas dia. 

Meski demikian, Nurhaida enggan menyebutkan kapan aturan tersebut akan keluar. Dia menambahkan, aturan ini masih terus dibahas oleh semua pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Ini kan dalam pembahasan. Ini kan kami liat dulu. Industri ini kan berkembang cepat ya. Kalau ada perkembangan harus kami sesuaikan lagi," pungkas dia. 

Kompas TV Untuk membahas lebih lengkap soal sinergi bank dan Fintech, sudah hadir product and customer experience BTPN WOW, Achmad Nusjirwan Sugondo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com