Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan Pengamat untuk Taksi Daring dan Konvensional

Kompas.com - 31/10/2017, 15:09 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 per 1 November 2017 memunculkan harapan para pengamat transportasi akan adanya persaingan sehat bisnis taksi dalam jaringan (online) dan taksi konvensional. Menurut Darmaningtyas, Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia (Instra), pemerintah sudah menampilkan sikap tegas sebagai regulator. "Perusahaan aplikasi wajib bersikap kooperatif dan menaati," tuturnya.

Dalam pandangan Darmaningtyas, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com hari ini, persoalan kuota serta tarif batas atas dan batas bawah yang sudah diatur pemerintah bisa menciptakan persaingan sehat antara taksi daring dan konvensional. Cara ini diharapkan mengurangi konflik horizontal. "Substansi konflik kan lebih pada perbedaan tarif yang terlalu jauh," katanya. (Baca: Taksi Online Resmi Beroperasi di Soekarno-Hatta, Berapa Tarifnya?)

Darmaningtyas lebih lanjut mengatakan bahwa penetapan tarif transportasi daring oleh pemerintah daerah adalah hal yang tepat. Pasalnya, pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan. "Ini juga bagian dari sharing otorisasi sehingga kanalisasi permasalahan jauh lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," imbuhnya.

Sementara itu, anggota presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Elle Tangkudung mengingatkan soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, bukti kepemilikan kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) bertujuan untuk melindungi para pengemudi taksi daring.

Lantas, pengamat transportasi Djoko Setiawarno juga mengingatkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah sejatinya untuk melindungi perusahaan dan konsumen. "Tarif batas atas untuk melindungi konsumen sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha," tuturnya.

"Tarif batas bawah untuk melindungi pengemudi yang juga merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan wajar," katanya menambahkan. (Baca: Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi “Online”)

Pada bagian berikutnya, pengamat transportasi Agus Pambagyo menambahkan kuota taksi daring harus menjadi perhatian. "Kalau tidak ada pembatasan, akan makin banyak mobil yang justru membuat penghasilan taksi online berkurang. Belum lagi, kemacetan yang bertambah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com