Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Harapan Pengamat untuk Taksi Daring dan Konvensional

Kompas.com - 31/10/2017, 15:09 WIB
|
EditorJosephus Primus

KOMPAS.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 per 1 November 2017 memunculkan harapan para pengamat transportasi akan adanya persaingan sehat bisnis taksi dalam jaringan (online) dan taksi konvensional. Menurut Darmaningtyas, Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia (Instra), pemerintah sudah menampilkan sikap tegas sebagai regulator. "Perusahaan aplikasi wajib bersikap kooperatif dan menaati," tuturnya.

Dalam pandangan Darmaningtyas, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com hari ini, persoalan kuota serta tarif batas atas dan batas bawah yang sudah diatur pemerintah bisa menciptakan persaingan sehat antara taksi daring dan konvensional. Cara ini diharapkan mengurangi konflik horizontal. "Substansi konflik kan lebih pada perbedaan tarif yang terlalu jauh," katanya. (Baca: Taksi Online Resmi Beroperasi di Soekarno-Hatta, Berapa Tarifnya?)

Darmaningtyas lebih lanjut mengatakan bahwa penetapan tarif transportasi daring oleh pemerintah daerah adalah hal yang tepat. Pasalnya, pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan. "Ini juga bagian dari sharing otorisasi sehingga kanalisasi permasalahan jauh lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," imbuhnya.

Sementara itu, anggota presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Elle Tangkudung mengingatkan soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, bukti kepemilikan kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) bertujuan untuk melindungi para pengemudi taksi daring.

Lantas, pengamat transportasi Djoko Setiawarno juga mengingatkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah sejatinya untuk melindungi perusahaan dan konsumen. "Tarif batas atas untuk melindungi konsumen sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha," tuturnya.

"Tarif batas bawah untuk melindungi pengemudi yang juga merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan wajar," katanya menambahkan. (Baca: Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi “Online”)

Pada bagian berikutnya, pengamat transportasi Agus Pambagyo menambahkan kuota taksi daring harus menjadi perhatian. "Kalau tidak ada pembatasan, akan makin banyak mobil yang justru membuat penghasilan taksi online berkurang. Belum lagi, kemacetan yang bertambah," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+