Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tak Ingin Lagi Ada Suara Gaduh soal Pajak

Kompas.com - 31/10/2017, 16:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan adanya pengawasan terhadap setiap proses penyelidikan hukum pajak. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kegaduhan soal pajak seperti kasus penerbitan bukti permulaan ratusan perusahaan.

"Yang kami lakukan adalah tidak membuat suara gaduh, makanya datanya harus profesional, kredibel supaya wajib pajak tahu betul itu kewajiban yang seharusnya dihadapi," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu membantah adanya intervensi pihak lain terkait kelanjutan penerbitan bukti permulaan pemeriksaan pajak kepada ratusan perusahaan.

Menurut dias, justru pengawasan proses hukum pajak dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan. Selain itu Sri Mulyani juga sudah memberikan tugas kepada Ditjen Pajak untuk memonitor para bawahannya.

(Baca: Ribut Bukti Permulaan Pajak, Sri Mulyani Pulangkan Pejabat Pajak ke BPKP)

"Kami punya ratusan wajib pajak yang lain. Kalau bukti permulaan enggak akan kami buka satu-satu. semua kami lakukan dengan benar. Kalau ada 1-2 orang melakukan tindakan, saya sudah minta Pak Ken lakukan monitoring," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani memutuskan untuk memulangkan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dadang Suwarna ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan itu dilakukan usai ribut-ribut penerbitan bukti permulaan untuk ratusan perusahaan yang banyak diprotes oleh para pengusaha.

Kompas TV Menkeu Sri Mulyani Kecewa Pegawai Pajak Terlibat Suap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com