Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Belum Terima Usul Insentif Pajak dari Pengusaha Ritel

Kompas.com - 31/10/2017, 17:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha ritel memiliki opsi mengajukan kemudahan insentif pajak kepada pemerintah untuk meringankan beban di tengah situasi ekonomi saat ini.

Namun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) belum menerima pengajuan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dari para pengusaha ritel.

"Enggak ada, belum usul (pengurangan PPh)," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Meski begitu, Ken justru menilai tidak ada hal-hal yang krusial dari situasi sektor ritel. Meski banyak ritel tutup tutur dia, namun perusahaan tersebut justru beralih ke bisnis online.

Sementara itu, saat ditanya terkait aturan pajak e-commerce, Ken menuturkan aturannya masih digodok. Ditjen Pajak tutur dia, sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai merumuskan aturan tersebut.

(Baca: Agar PHK Massal Karyawan Department Store Tidak Terjadi...)

Bea Cukai digandeng lantaran banyak barang yang dijual secara online berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, ada potensi penerimaan dari sisi bea masuk barang impor.

"Dari Ditjen Pajak sudah diusulkan tetapi dibicarakan dulu dengan Bea Cukai lah. Kalian enggak usah buru-buru. Tenang saja," kata Ken.

Sebelumnya, Ekonom Institute For Economic and Development Finance (Indef) Bima Yudhistira menilai, pemerintah perlu segera mengambil berbagai cara untuk mencegah PHK massal di sektor ritel.

Hal itu menyusul adanya potensi PHK massal ribuan karyawan akibat banyaknya department store tutup.

"Harus ada paket perlindungan ritel konvensional karena jumlah tenaga kerja di sektor perdagangan cukup besar," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurut Bima, beberapa langkah bisa dilakukan pemerintah. Misalnya dengan memberikan kemudahan atau insentif pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan department store atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembeli.

Selain itu, insentif juga bisa berupa diskon listrik kepada perusahaan department store saat jam operasional. Sebab kata Bima, ritel konvensional beban biaya listriknya terbilang besar.

Sementara terkait bisnis online, pemerintah bisa mendorong agar adanya kolaborasi antara ritel online dan ritel konvensional selektif departement store.

Kompas TV Senjakala department store besar sudah didepan mata, MAP menyerah dengan menutup 2 merek gerai mereka yaitu Lotus dan Debenhams.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com