JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha ritel memiliki opsi mengajukan kemudahan insentif pajak kepada pemerintah untuk meringankan beban di tengah situasi ekonomi saat ini.
Namun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) belum menerima pengajuan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dari para pengusaha ritel.
"Enggak ada, belum usul (pengurangan PPh)," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Meski begitu, Ken justru menilai tidak ada hal-hal yang krusial dari situasi sektor ritel. Meski banyak ritel tutup tutur dia, namun perusahaan tersebut justru beralih ke bisnis online.
Sementara itu, saat ditanya terkait aturan pajak e-commerce, Ken menuturkan aturannya masih digodok. Ditjen Pajak tutur dia, sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai merumuskan aturan tersebut.
(Baca: Agar PHK Massal Karyawan Department Store Tidak Terjadi...)
Bea Cukai digandeng lantaran banyak barang yang dijual secara online berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, ada potensi penerimaan dari sisi bea masuk barang impor.
"Dari Ditjen Pajak sudah diusulkan tetapi dibicarakan dulu dengan Bea Cukai lah. Kalian enggak usah buru-buru. Tenang saja," kata Ken.
Sebelumnya, Ekonom Institute For Economic and Development Finance (Indef) Bima Yudhistira menilai, pemerintah perlu segera mengambil berbagai cara untuk mencegah PHK massal di sektor ritel.
Hal itu menyusul adanya potensi PHK massal ribuan karyawan akibat banyaknya department store tutup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.