Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Belum Terima Usul Insentif Pajak dari Pengusaha Ritel

Kompas.com - 31/10/2017, 17:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha ritel memiliki opsi mengajukan kemudahan insentif pajak kepada pemerintah untuk meringankan beban di tengah situasi ekonomi saat ini.

Namun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) belum menerima pengajuan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dari para pengusaha ritel.

"Enggak ada, belum usul (pengurangan PPh)," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Meski begitu, Ken justru menilai tidak ada hal-hal yang krusial dari situasi sektor ritel. Meski banyak ritel tutup tutur dia, namun perusahaan tersebut justru beralih ke bisnis online.

Sementara itu, saat ditanya terkait aturan pajak e-commerce, Ken menuturkan aturannya masih digodok. Ditjen Pajak tutur dia, sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai merumuskan aturan tersebut.

(Baca: Agar PHK Massal Karyawan Department Store Tidak Terjadi...)

Bea Cukai digandeng lantaran banyak barang yang dijual secara online berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, ada potensi penerimaan dari sisi bea masuk barang impor.

"Dari Ditjen Pajak sudah diusulkan tetapi dibicarakan dulu dengan Bea Cukai lah. Kalian enggak usah buru-buru. Tenang saja," kata Ken.

Sebelumnya, Ekonom Institute For Economic and Development Finance (Indef) Bima Yudhistira menilai, pemerintah perlu segera mengambil berbagai cara untuk mencegah PHK massal di sektor ritel.

Hal itu menyusul adanya potensi PHK massal ribuan karyawan akibat banyaknya department store tutup.

"Harus ada paket perlindungan ritel konvensional karena jumlah tenaga kerja di sektor perdagangan cukup besar," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurut Bima, beberapa langkah bisa dilakukan pemerintah. Misalnya dengan memberikan kemudahan atau insentif pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan department store atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembeli.

Selain itu, insentif juga bisa berupa diskon listrik kepada perusahaan department store saat jam operasional. Sebab kata Bima, ritel konvensional beban biaya listriknya terbilang besar.

Sementara terkait bisnis online, pemerintah bisa mendorong agar adanya kolaborasi antara ritel online dan ritel konvensional selektif departement store.

Kompas TV Senjakala department store besar sudah didepan mata, MAP menyerah dengan menutup 2 merek gerai mereka yaitu Lotus dan Debenhams.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com