Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Usul Ada Lajur Khusus untuk Angkutan Umum

Kompas.com - 31/10/2017, 21:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik penerapan transaksi non tunai saat di jalan tol. Akan tetapi, perlu ada kemudahan yang didapatkan Organda dari penerapan transaksi non tunai di jalan tol. 

Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah dan operator jalan tol adanya gardu khusus untuk angkutan. Hal ini untuk mempercepat transaksi saat  memasuki jalan tol. 

"Karena kan perusahaan angkutan itu kendaraan banyak. Jadi perlu gardu khusus lajur angkutan umum untuk percepat transaksi," ujar Ateng saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (31/10/2017). 

Meski demikian, terang Ateng, usulan tersebut hanya dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan operator. Menurut dia, dalam penerapan transaksi non tunai, pemerintah dan operator hanya mempertimbangkan skala perseorangan. 

(Baca: Organda Minta Tempat Khusus Bus AKAP di Rest Area)

"Kami sudah usulkan, tetapi mereka (pemerintah dan operator) tidak menganggap. Padahal kami juga pengguna jalan tol juga," tutur dia. 

Selain itu, tambah Ateng, Organda juga mengusulkan ada sistem khusus dalam pengelolaan kartu uang elektronik. Misalnya, ada sistem yang menjamin kepada perusahaan angkutan bahwa saldo uang elektronik tidak akan hilang. 

"Jadi ada model pengelolaan yang baik diberikan kepada perusahaan angkutan umum tersebut. Sehingga ini menjadi dorongan bagi kami untuk memberikan kepada kartu kepada pengemudi tanpa takut uang hilang," pungkas dia. 

Seperti diketahui mulai hari ini, Selasa (31/10/2017), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan 100 persen pembayaran non-tunai di seluruh ruas jalan tol yang dioperasikan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 tentang transaksi tol secara non tunai.

Kompas TV Kisruh angkutan konvensional dan angkutan online membuat Organda Jawa Barat berupaya menengahi perselisihan kedua moda ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com