Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Bagi Saham Blok Mahakam, Jonan Suruh Pejabat Kaltim dan Kukar Duel

Kompas.com - 31/10/2017, 21:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

HANDIL BARU, KOMPAS.com - Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat menyindir ribut-ribut pembagian saham alias participating interest (PI) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, saat meresmikan fasilitas produksi gas di Lapangan Jangkrik, Handil Baru, Kalimantan Timur.

Saat peresmian, turut hadir Asisten II Pemprov Kaltim Ikhwansyah dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

"Ini mumpung ada Plt Bupati Kukar, coba rundingan berdua di pojok situ soal PI 10 persen (Blok Mahakam), kan (postur) badannya sudah sama, kalau sama Pak Gubernur Kaltim kan kurang sehat pakai kursi roda. Sebenarnya saya enggak mau ngomongin ini," kata Jonan seraya menunjuk Ikhwansyah dan Edi yang duduk di hadapannya, Selasa (31/10/2017).

(Baca: Pertamina Percaya Diri Bisa Kelola Sendiri Blok Mahakam)

Jonan menjelaskan, kebijakan PI 10 persen Blok Mahakam kepada pemerintah daerah merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Pemerintah daerah tak perlu mengeluarkan anggaran sepersenpun untuk mendapat saham partisipasi tersebut.

"Waktu saya pertama kali bertugas di Kementerian ESDM, salah satu perintah utama Presiden adalah participating interest untuk daerah 10 persen harus diimplementasikan supaya jatuh ke tangan pemerintah daerah masing-masing. Tidak boleh saham ini jatuh ke tangan swasta," kata Jonan.

Ia pun menyayangkan proses kepemilikan saham Blok Mahakam yang terus diributkan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Pemprov Kalimantan Timur. Jonan meminta para pejabat setempat itu untuk menyelesaikan masalah dengan berduel.

"Ini (saham) dikasih gratis (pemerintah pusat) buat (pemerintah) provinsi sama kabupaten, kok malah ribut berdua ini? Kalo enggak cocok, ini ukuran badan sama, keluar situ (untuk berduel)," kata Jonan sambil menunjuk arah luar ruangan.

Sebelumnya masing-masing pihak sama-sama bersikeras ingin memperoleh pembagian PI Blok Mahakam yang lebih besar.

Pada Juni 2017, Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim menetapkan persentase pembagian PI Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara. Besarannya, 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen sisanya untuk Pemkab Kukar.

Penetapan pembagian PI 10 persen yang diterima Kaltim ini sekaligus menggugurkan skema bagi hasil dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB), yang ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak dan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Diketahui, dalam SKB pengusahaan usaha hulu migas Blok Offshore Mahakam, 2012 lalu, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 40 persen dan, Kukar 60 persen.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memperingatkan para menteri untuk tidak membuat peraturan menteri yang menyulitkan iklim investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com