Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: Kenaikan UMP Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 01/11/2017, 16:20 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto mengungkapkan, kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,71 persen telah dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu lah yang menghasilkan 8,71 persen," ujar Suhariyanto saat konfrensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Menurutnya, penghitungan kenaikan UMP 2018 mendatang dikeluarkan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kesepakatan di dalam aturan tersebut adalah kamj menyadari pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah itu fluktuasi. Inflasi, ada beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya adalah yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

(Baca: Riset: Makin Tinggi Upah Minimum Buruh, Ketimpangan Malah Semakin Besar)

Sementara itu, ditemui terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, penetapan kenaikan UMP di berbagai wilayah menjadi kewenangan Gubernur masing-masing daerah berdasarkan peraturan yang ada.

"Intinya untuk menetapkan UMP tahun 2018 menjadi kewenangan Gubernur. Yang kedua, bahwa untuk penetapannya itu rujukan utamanya adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana di dalamnya ada sistem formula untuk kenaikan upah itu," kata Hanif saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Hanif menjelaskan, penghitungan kenaikan UMP juga telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kedua data itu kemudian dijumlahkan. Hari ini diumumkan. Jadi itu semua (Gubernur) sudah mengerti lah aturannya. Kita tunggu saja pengumuman hari ini," pungkas Hanif.

Kompas TV Upah Minimum 2018 diputuskan naik sebesar 8,71 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com