Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: Kenaikan UMP Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 01/11/2017, 16:20 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto mengungkapkan, kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,71 persen telah dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu lah yang menghasilkan 8,71 persen," ujar Suhariyanto saat konfrensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Menurutnya, penghitungan kenaikan UMP 2018 mendatang dikeluarkan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kesepakatan di dalam aturan tersebut adalah kamj menyadari pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah itu fluktuasi. Inflasi, ada beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya adalah yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

(Baca: Riset: Makin Tinggi Upah Minimum Buruh, Ketimpangan Malah Semakin Besar)

Sementara itu, ditemui terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, penetapan kenaikan UMP di berbagai wilayah menjadi kewenangan Gubernur masing-masing daerah berdasarkan peraturan yang ada.

"Intinya untuk menetapkan UMP tahun 2018 menjadi kewenangan Gubernur. Yang kedua, bahwa untuk penetapannya itu rujukan utamanya adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana di dalamnya ada sistem formula untuk kenaikan upah itu," kata Hanif saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Hanif menjelaskan, penghitungan kenaikan UMP juga telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kedua data itu kemudian dijumlahkan. Hari ini diumumkan. Jadi itu semua (Gubernur) sudah mengerti lah aturannya. Kita tunggu saja pengumuman hari ini," pungkas Hanif.

Kompas TV Upah Minimum 2018 diputuskan naik sebesar 8,71 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com