Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Peraturan tentang Taksi "Online" Diberlakukan 

Kompas.com - 01/11/2017, 16:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (1/11/2017) ini memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

PM 108 ini merupakan aturan pengganti dari PM 26 yang 14 poinnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam PM 108, salah satu aturannya   mengenai angkutan taksi online di Indonesia. 

PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online, tetapi juga terdapat empat angkutan lain yang diatur, antara lain angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa). 

Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi. 

(Baca: Ini Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online di Peraturan Baru)

PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut adalah tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan, dan wajib memenuhi standar layanan minimum. 

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Pembatasan tarif batas atas dan bawah dibagi menjadi dua wilayah.

Wilayah I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali dengan tarif Rp 3.000 per kilogram untuk batas bawah dan Rp 6.000 per kilometer untuk batas atas.

Sementara   wilayah II meliputi  Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.

Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan juga merupakan   keharusan yang dipenuhi.

Tidak hanya itu,  kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut. 

Sementara PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online

Kompas TV Sejumlah sopir angkutan umum meminta adanya pembatasan jumlah armada transportasi online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Whats New
Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Whats New
Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Whats New
Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Work Smart
Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Whats New
BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

Whats New
Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Whats New
Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Whats New
BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

Whats New
Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Whats New
Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Whats New
Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Whats New
Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Whats New
Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com