JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,648 juta.
Penetapan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lain.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyebut, seharusnya jangan terlalu hanya melihat peningkatan UMP. Yang perlu dilihat menurut Agus adalah peningkatan produktivitas.
"Karena peningkatan produktivitas kunci Indonesia tumbuh dengan kuat dan berkesinambungan," kata Agus di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurut Agus, peningkatan besaran UMP seharusnya dibarengi pula dengan peningkatann produktivitas. Selain itu, harus pula memberikan perhatian yang tinggi pada pembangunan infrastruktur.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan suasana bagi industri dalam menjalankan kegiatannya. Pada akhirnya, produktivitas pun akan terdongkrak.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP di Ibukota kepada Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Besaran yang diusulkan adalah Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.
Besaran yang pertama diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara itu, besaran UMP kedua diusulkan oleh unsur serikat pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.