Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: UMP DKI 2018 Sudah Sangat Moderat untuk Pengusaha dan Pekerja

Kompas.com - 03/11/2017, 07:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2018 sebagai keputusan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/11/2017), meneken besaran UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.000.

"Keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sesuai dengan formula PP No 78 Tahun 2015 adalah untuk kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja. Jangan ada kesan seolah-olah pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha, saya rasa itu tidak benar," kata Sarman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

(Baca: Kecam Formula Baru Upah Minimum, Buruh Ancam Blokade Jalan Tol hingga Bandara)

Sarman menjelaskan, pengusaha berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memberikan kepastian dalam hal regulasi saat menjalankan usaha.

Sementara dari sisi pekerja, mereka berharap adanya jaminan setiap tahun UMP akan naik terus sehingga kesejahteraan  bisa meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

"Kami juga sangat mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan subsidi pangan melalui program Jakgrosir, KJP Plus, gratis naik transjakarta, dan sebagainya," tutur Sarman.

Mengenai masih adanya penolakan dari kalangan buruh terhadap besaran UMP DKI tahun 2018, Sarman mengimbau agar keputusan yang telah ditetapkan bisa didukung bersama.

(Baca: Riset: Makin Tinggi Upah Minimum Buruh, Ketimpangan Malah Semakin Besar)

 

Dengan tidak lagi melayangkan gelombang protes dan demo, sebut Sarman,  kondisi bisa kondusif yang berimplikasi pada terjaganya iklim usaha dan investasi di Jakarta.

"UMP DKI 2018 sudah sangat moderat untuk pengusaha dan pekerja. Kami juga tidak bisa jamin bahwa pelaku usaha khususnya sektor-sektor seperti ritel dan turunannya mampu menjalankan UMP tersebut, tapi setidaknya harapan kami mereka mampu melaksanakannya," ujar Sarman.

Kompas TV Upah Minimum 2018 diputuskan naik sebesar 8,71 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com