Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: UMP DKI 2018 Sudah Sangat Moderat untuk Pengusaha dan Pekerja

Kompas.com - 03/11/2017, 07:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2018 sebagai keputusan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/11/2017), meneken besaran UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.000.

"Keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sesuai dengan formula PP No 78 Tahun 2015 adalah untuk kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja. Jangan ada kesan seolah-olah pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha, saya rasa itu tidak benar," kata Sarman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

(Baca: Kecam Formula Baru Upah Minimum, Buruh Ancam Blokade Jalan Tol hingga Bandara)

Sarman menjelaskan, pengusaha berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memberikan kepastian dalam hal regulasi saat menjalankan usaha.

Sementara dari sisi pekerja, mereka berharap adanya jaminan setiap tahun UMP akan naik terus sehingga kesejahteraan  bisa meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

"Kami juga sangat mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan subsidi pangan melalui program Jakgrosir, KJP Plus, gratis naik transjakarta, dan sebagainya," tutur Sarman.

Mengenai masih adanya penolakan dari kalangan buruh terhadap besaran UMP DKI tahun 2018, Sarman mengimbau agar keputusan yang telah ditetapkan bisa didukung bersama.

(Baca: Riset: Makin Tinggi Upah Minimum Buruh, Ketimpangan Malah Semakin Besar)

 

Dengan tidak lagi melayangkan gelombang protes dan demo, sebut Sarman,  kondisi bisa kondusif yang berimplikasi pada terjaganya iklim usaha dan investasi di Jakarta.

"UMP DKI 2018 sudah sangat moderat untuk pengusaha dan pekerja. Kami juga tidak bisa jamin bahwa pelaku usaha khususnya sektor-sektor seperti ritel dan turunannya mampu menjalankan UMP tersebut, tapi setidaknya harapan kami mereka mampu melaksanakannya," ujar Sarman.

Kompas TV Upah Minimum 2018 diputuskan naik sebesar 8,71 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com