Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan Cairan Vape Dikenakan Cukai

Kompas.com - 03/11/2017, 16:08 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol tahun 2018.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, cairan vape akan dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

"Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018,"  kata Heru, Kamis (2/11/2017).

Menurut dia, pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar produk tersebut berasal dari tembakau. Lantaran tembakau sudah menjadi objek cukai, pemerintah tidak perlu lagi mempersiapkan payung hukumnya.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Ditentang, Begini Kata Sri Mulyani

Saat ini DJBC tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penetapan tarif cukai ini. Heru mengaku belum bisa memastikan potensi tambahan penerimaan cukai dari kebijakan ini. "Kami sedang coba hitung,"  sebutnya.

Cukai cairan vape ini akan dikenakan per mililiter (ml) dengan melihat HJE-nya.

Sementara itu Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang menyebutkan, Ditjen Bea dan Cukai sempat dilematis dalam menetapkan cairan vape sebagai barang kena cukai (BKC). Namun, setelah dilakukan penelitian dan uji laboratorium, DJBC akhirnya memastikan cairan vape di pasar berbahan dasar tembakau.

"Tak mungkin menggunakan bahan sintetis, karena harganya sangat mahal. Lebih murah pakai tembakau," sebut dia.

Salah satu pengunjung sedang mencoba cairan (liquid e-juice) di The Colony Vape Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (25/8/2016). Tren rokok elektrik saat ini mulai menjadi gaya hidup baru dan menjadi alternatif bagi para perokok.RADITYO HERDIANTO Salah satu pengunjung sedang mencoba cairan (liquid e-juice) di The Colony Vape Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (25/8/2016). Tren rokok elektrik saat ini mulai menjadi gaya hidup baru dan menjadi alternatif bagi para perokok.
Selain menambah objek cukai, pemerintah juga akan memperbesar tarif cukai minuman beralkohol produksi dalam negeri lokal. Kenaikan cukai alkohol dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen mulai tahun depan.

Dari catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada tahun 2014.

Baca juga: Polri: Anak Muda, Berhentilah Pakai Vape

Pada tahun itu, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan, golongan A (kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen) golongan B (5–20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen) dinaikkan antara Rp 2.000–Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.

Sementara untuk minuman keras produksi luar negeri, konsentrasi pemerintah ada pada bea masuk yang selama ini dikenakan berdasarkan persentase kali nilai pabean dan akan diubah ke spesifik. "Tarif cukai alkohol lokal sudah lama tak dinaikkan, apalagi kami dapat target tambahan dari minuman hampir Rp 1 triliun di 2018," kata Marizi.

Sesuai dengan anggaran tahun 2018, target setoran cukai sebanyak Rp 155,4 triliun, naik dari tahun 2017 sebesar Rp 153,16 triliun. Adapun, sampai akhir Oktober 2017, realisasi cukai baru tercapai 62 persen dari target. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Daftar barang kena cukai makin banyak

Kompas TV Dalam kasus ini, sebanyak delapan tersangka ditahan karena bertugas sebagai pembuat dan perantara penjualan narkotika jenis baru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Terkini Lainnya

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com