Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Para Dirjen Baru Tak Melanggar Hukum

Kompas.com - 03/11/2017, 18:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melantik tiga Direktur Jenderal (Dirjen) baru di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketiga dirjen tersebut adalah Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, dan Dirjen Perkeretaapian.

Irjen Polisi Budi Setiyadi sebagai Dirjen Perhubungan Udara dan R Agus H Purnomo sebagai Dirjen Perhubungan Laut. Di samping itu, Zulfikri dilantik sebagai Dirjen Perkeretaapian.

Dalam sambutannya, Budi meminta agar para pejabat itu segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tugas barunya.

Tidak lupa Budi juga meminta para Dirjen yang baru di lingkungan Kemenhub tersebut untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Pasalnya, jabatan tersebut merupakan amanat yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh.

"Tidak bosan-bosan saya berpesan, segala bentuk penyimpangan kewenangan akan diberikan sanksi tegas dan dihadapkan kepada penegak hukum," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (3/11/2017).

Oleh karena itu, Budi meminta kepada para pejabat yang baru dilantik agar dengan sungguh-sungguh menjaga amanat. Caranya adalah dengan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Tidak hanya itu, Budi juga berpesan agar para Dirjen yang baru tersebut dpat segera melakukan persiapan dan pelayanan transportasi yang sebaik-baiknya. Hal ini mengingat periode libur Natal dan Tahun Baru akan segera disongsong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com