Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/11/2017, 11:33 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorKurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah daerah telah menyetujui penerapan aturan taksi daring. Bahkan, kata dia, beberapa kepala daerah telah mendesak agar aturan tersebut segera diterapkan.

Aturan tentang taksi daring tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

"Banyak gubernur yang bersurat kepada kami agar PM ini segera diterapkan," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Minggu (5/11/2017).

Baca juga : Revisi Regulasi Taksi Online Resmi Berlaku

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengatakan, yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.

"Kami ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108, maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak," ujar dia.

Baca juga : Hari ini, Peraturan tentang Taksi Online Diberlakukan 

Dalam hal ini, Budi menginginkan, pemerintah daerah dapat memfasilitasi kolaborasi angkutan sewa khusus dan taksi reguler. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan di DKI Jakarta.

"Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur, dan nanti akan difasilitasi oleh Kapolda dan Dinas Perhubungan. Ada beberapa ide yang disampaikan dan sudah temaktub dalam peraturan ini," kata Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penentuan kuota angkutan sewa khusus di suatu daerah, agar dibicarakan terlebih dahulu dalam forum lalu lintas.

Baca juga : Revisi Aturan Taksi Online, Uber Ingin Diskusikan Tarif dengan Kemenhub

Nantinya, forum itu yang akan merespon dan mengakomodir seluruh masukan dari stakeholder atau pemangku kebijakan terkait.

Sebelumnya, PM 108 resmi diterapkan per 1 November. PM 108 ini merupakan aturan pengganti dari PM 26 yang 14 poinnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kompas TV Meski sudah resmi berlaku, pemerintah memberi kelonggaran sampai tiga bulan ke depan bagi taksi online.


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke