Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sampai Mana Progres Holding Perbankan BUMN?

Kompas.com - 06/11/2017, 13:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera membentuk sejumlah perusahaan holding yang terdiri dari beberapa perusahaan plat merah.

Holding tersebut antara lain holding perbankan, tambang, konstruksi, jalan tol, dan perumahan.

Menteri BUMN Rini M Soemarno pernah menyatakan bahwa pembentukan holding perbankan bakal terwujud pada 2018 mendatang. Lalu, bagaimana progresnya saat ini?

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menjelaskan, saat ini progres pembentukan holding perbankan masih dalam tahap pembahasan.

(Baca: Pemerintah Disarankan Tak Terburu-buru Bentuk "Holding" BUMN )

Beberapa isu teknis juga masih dibicarakan, khususnya terkait dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pasti kan di sektor perbankan kan ada (pengaturan), jadi penyelarasan. Kita diskusi misalnya isu pemegang saham pengendali," kata Aloysius ketika ditemui di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Senin (6/11/2017).

Aloysius pun menerangkan, masih dibicarakan pula terkait dengan pengawasan perbankan. Oleh karena itu, Kementerian BUMN hingga saat ini masih melakukan sinkronisasi dengan OJK selaku pengawas industri perbankan.

"Justru kita lagi mensinkronisasi dengan aturan-aturan," ujar Aloysius.

Holding Perbankan

Sebagai informasi, dalam holding perbankan, BUMN yang akan menjadi induk adalah PT Danareksa (Persero). Danareksa akan membawahi empat bank pelat merah.

Keempatnya yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Selain keempat bank milik negara tersebut, perusahaan pelat merah lainnya juga akan bergabung dengan holding perbankan, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Kompas TV 28 BUMN Gelar Mudik Bersama Gratis ke-84 Wilayah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com