Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Mayoritas WNI yang Terlibat Mega Transfer Rp 19 Triliun Sudah Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 09/11/2017, 21:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah tahu siapa yang ada di balik mega transfer Rp 19 triliun melalui bank Standard Chartered merupakan nasabah asal Indonesia. Uang Rp 19 triliun itu ditransfer nasabah tersebut dari bank Standard Chartered cabang Guernsey (Inggris) ke Singapura, beberapa waktu lalu.

"Mengenai hal itu, sebagian besar (nasabah Standard Chartered) sudah ikut (program) tax amnesty atau pengampunan pajak," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (9/11/2017) malam.

Yon tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sebagian besar nasabah yang dimaksud, berdasarkan hak kerahasiaan identitas wajib pajak. Dia juga enggan memberi tahu apakah transfer Rp 19 triliun itu melibatkan berapa nasabah asal Indonesia.

Sebelumnya, pada Rabu (8/11/2017), Kompas.com juga sudah menanyakan langsung soal mega transfer ini kepada Country Head Corporate Affairs Standard Chartered Bank Indonesia Dody Rochadi. Namun, Dody tidak bersedia menjawab pertanyaan tersebut.  "Mohon maaf, untuk itu saya tidak bisa komentar," ucap Dody.

Baca juga: Sri Mulyani Telusuri 81 WNI yang Terlibat Mega Transfer Rp 19 Triliun

Ditjen Pajak sebelumnya sempat memeriksa Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak dan Surat Pelaporan Harta (SPH) para nasabah itu. Bila terbukti dananya tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat tax amnesty, maka nasabah akan dikenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 dan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

PP 36 Tahun 2017 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut UU Tax Amnesty, terutama Pasal 18 terkait dengan perlakuan perpajakan. Pasal itu menyatakan bahwa harta yang tidak dilaporkan dalam SPH dan atau SPT pajak akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, nasabah juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Namun, karena Ditjen Pajak menyebut nasabah tersebut sudah ikut amnesti pajak, maka mereka dipastikan terhindar dari sanksi.

Baca juga: Ditjen Pajak Kantongi Nama WNI yang Lakukan Transfer Rp 19 Triliun

Kompas TV Perbankan berlomba-lomba menggelontorkan investasi triliunan rupiah demi membangun infrastruktur digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com