JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Tbk mengusulkan tarif tujuh ruas tol yang dikelolanya naik pada bulan ini. Kenaikan akan disesuaikan dengan tingkat inflasi.
VP Divisi Operation Management PT Jasa Marga (Persero) Tbk Raddy R. Lukman mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sesuai regulasi, tarif tol naik setiap dua tahun sekali disesuai dengan inflasi. Jadi, tujuh ruas itu sudah kami usulkan ke BPJT, " sebut dia seperti dilansir Antara, Kamis (9/11/2017).
Adapun tujuh ruas yang diusulkan tarifnya naik adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Tol Cipularang, Tol Purbaleunyi, Tol Palikanci (Palimanan-Kanci), Tol Semarang ABC, dan Tol Surgem (Surabaya-Gempol).
Baca juga: Jasa Marga: Karyawan Pengumpul Tol Antusias Ikuti Program Alih Profesi
Menurut dia, besaran kenaikan tarif ketujuh ruas tol tersebut disesuaikan dengan data inflasi dua tahun terakhir, yakni sekitar tujuh persen dari tarif saat ini. "Ya plus minus sekitar tujuh persen, " ujarnya.
Proses persetujuan usulan kenaikan tarif tersebut, lanjut dia, akan didahului oleh evaluasi BPJT terhadap pemenuhan aspek Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas tol tersebut. "Setelah semuanya ok, baru SK Tarif oleh Menteri PUPR dikeluarkan, " sebutnya.
Dia berharap SK kenaikan tarif sejumlah ruas tol tersebut tuntas bulan ini. "Karena jika mengacu sebelumnya per 1 November, " katanya.
Baca juga : 91 Persen Jalan Tol di Indonesia Sudah Terapkan Non-Tunai