Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Siap Teken Perjanjian Investasi ASEAN dan Jepang

Kompas.com - 13/11/2017, 23:00 WIB
EditorAprillia Ika

MANILA, KOMPAS.com – Setelah berjuang dalam perundingan ASEAN-Jepang sejak 2014, Indonesia berhasil mendorong para Menteri Ekonomi ASEAN dan Menteri Perdagangan Jepang menuntaskan perundingan tersebut dengan memasukkan usulan Indonesia terkait perjanjian investasi.

Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai perundingan ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) di Manila, Filipina, hari ini, Senin, (13/11/2017).

“Setelah berjuang selama tiga tahun, kita berhasil memasukkan kepentingan Indonesia terkait perlindungan investasi - Investor States Dispute Settlement (ISDS) dalam Protokol Perubahan Persetujuan AJCEP," kata Mendag Enggartiasto melalui siaran pers ke Kompas.com.

Protokol ini akan mengakomodir perjanjian bidang investasi, jasa, dan Movement of Natural Persons (MNP) masuk ke dalam Persetujuan Induk AJCEP.

Baca juga : Senin Ini, Jokowi Ikuti 11 Agenda di KTT ASEAN

Dengan demikian, apabila seluruh pihak, termasuk Indonesia, dapat menandatangani Protokol ini pada bulan Maret 2018, cakupan kerja sama AJCEP akan sama dengan Persetujuan ASEAN+1 FTA lainnya yaitu bidang Perdagangan Barang, Jasa dan Investasi.

Kesepakatan yang dicapai ini merupakan upaya Indonesia dalam menyesuaikan Persetujuan Internasional, dalam hal ini kerja sama ASEAN dan Jepang di bidang investasi dengan UU Penanaman Modal.

Dengan ketentuan yang disepakati tersebut, maka penanganan sengketa, yang apabila terjadi antara Investor Jepang dan Pemerintah Indonesia, dapat diselesaikan dengan mekanisme yang prinsipnya memberikan hak yang berimbang baik bagi pemerintah maupun investor asing.

Selain berhasil memperjuangkan isu ISDS tersebut, Indonesia dan Jepang juga telah berhasil menyelesaikan isu transposisi tarif bea masuk Indonesia.

Sebelumnya, isu ini tidak dapat disepakati sejak tahun 2010 sehingga Indonesia tidak dapat mengimplementasikan Persetujuan Induk AJCEP dan berencana untuk mengimplementasikannya mulai awal tahun 2018.

Secara hukum, penyelesaian isu ini merupakan prasyarat bagi Indonesia untuk dapat menandatangani Protokol Perubahan Persetujuan AJCEP ini.

Halaman:


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com