Kerangka regulatory sandbox sudah diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk Inggris, Singapura dan Australia.
Regulator Indonesia - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan - pun mendorong kerangka ini dan berpikir keras bagaimana menerapkannya dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan industri Indonesia.
Bank Indonesia mencoba memperkenalkan sandbox sebagai “ruang uji coba terbatas yang aman” untuk menguji “produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis”.
Sandbox sendiri dimaksudkan sebagai ruang sementara bagi tekfin untuk bereksperimen, sebelum akhirnya dapat beroperasi penuh.
Sifat kerangka ini temporer dan tekfin baru dinyatakan “berhasil” atau “gagal” di akhir periode uji coba.
Konsep dan implementasi sandbox ini diharapkan benar-benar mampu mendorong keuangan digital, yang apabila tidak tepat sasaran maka hanya akan dianggap memainkan peran marginal dan gagal menjadi motor inovasi.
Agar dapat menjadi obat yang mujarab, setiap rencana kebijakan perlu bersumber dari diagnosis yang tepat atas permasalahan riil yang dihadapi industri dan konsumen. Dalam hal ini, ada beberapa tantangan riil utama yang patut dibahas.
Banyak inovasi tekfin yang tidak cocok dengan prosedur kepatuhan konvensional regulator, sebut saja di bidang manajemen risiko.
Alih-alih menggunakan tim analis yang gemuk dan dokumentasi yang komprehensif, beberapa tekfin mulai menggunakan machine learning dan analisa big data untuk melakukan monitoring transaksi, pencegahan fraud, identifikasi biometrik dan mitigasi risiko pencucian uang di dalam bisnisnya.
Bagi tekfin operasional mereka lebih efisien, namun bagi regulator mereka dianggap tidak patuh terhadap regulasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.