Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Ajisatria Suleiman
Pegiat Fintech

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia

Membumikan Regulatory Sandbox

Kompas.com - 14/11/2017, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Kerangka regulatory sandbox sudah diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk Inggris, Singapura dan Australia.

Regulator Indonesia - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan - pun mendorong kerangka ini dan berpikir keras bagaimana menerapkannya dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan industri Indonesia.

Bank Indonesia mencoba memperkenalkan sandbox sebagai “ruang uji coba terbatas yang aman” untuk menguji “produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis”.

Sandbox sendiri dimaksudkan sebagai ruang sementara bagi tekfin untuk bereksperimen, sebelum akhirnya dapat beroperasi penuh.

Sifat kerangka ini temporer dan tekfin baru dinyatakan “berhasil” atau “gagal” di akhir periode uji coba.

Konsep dan implementasi sandbox ini diharapkan benar-benar mampu mendorong keuangan digital, yang apabila tidak tepat sasaran maka hanya akan dianggap memainkan peran marginal dan gagal menjadi motor inovasi.

Agar dapat menjadi obat yang mujarab, setiap rencana kebijakan perlu bersumber dari diagnosis yang tepat atas permasalahan riil yang dihadapi industri dan konsumen. Dalam hal ini, ada beberapa tantangan riil utama yang patut dibahas.

Banyak inovasi tekfin yang tidak cocok dengan prosedur kepatuhan konvensional regulator, sebut saja di bidang manajemen risiko.

Alih-alih menggunakan tim analis yang gemuk dan dokumentasi yang komprehensif, beberapa tekfin mulai menggunakan machine learning dan analisa big data untuk melakukan monitoring transaksi, pencegahan fraud, identifikasi biometrik dan mitigasi risiko pencucian uang di dalam bisnisnya.

Bagi tekfin operasional mereka lebih efisien, namun bagi regulator mereka dianggap tidak patuh terhadap regulasi.

Selain itu, banyak tekfin yang memperkenalkan model bisnis baru yang secara regulasi belum memerlukan izin, seperti izin sebagai pihak ketiga penyelenggara verifikasi nasabah (Know Your Customer), agregator produk kredit, agregator rekening bank, penyedia layanan pelaporan dan kepatuhan untuk perusahaan finansial, dan sebagainya.

Tanpa izin yang jelas, para tekfin ini tidak memiliki akses ke database yang dapat membantu bisnis mereka, seperti data kependudukan dan catatan sipil serta data informasi perkreditan.

Padahal, jika bermodal akses yang setara dengan lembaga keuangan lainnya, layanan tekfin dapat jauh lebih bermanfaat.

Ketiadaan izin juga acapkali menghambat tekfin untuk bermitra dengan bank atau lembaga keuangan lain. Kenyataannya, memang belum ada izin yang cocok dengan bisnis baru yang dilakukan oleh penyelenggara tekfin ini.

Menimbang dua permasalahan ini saja, kerangka regulatory sandbox di Indonesia dianggap perlu di-‘bumi’-kan agar sesuai dengan kondisi lapangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com