Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Kandungan Lokal untuk Bendung Produk Impor karena Belanja Online

Kompas.com - 14/11/2017, 16:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Data Badan Pusat Statistik (BPS) menampilkan jumlah barang impor kuartal III 2017 sebesar 15,09 persen, meningkat jauh dibanding 0,22 persen pada kuartal II 2017.

Kenaikan tingkat pertumbuhan impor itu menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro karena maraknya belanja online atau kegiatan e-commerce.

Dengan demikian ada potensi barang-barang impor akan lebih mendominasi pasar dalam negeri.

Untuk mengantisipasi hal itu, Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, menilai pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk melindungi pasar dan produk dalam negeri.

Baca juga : Bappenas: Impor Naik karena Maraknya Belanja Online

Siswa SMAK 7 Penabur Jakarta memiliki ekskul unik bernama ekskul Bisnis Online. Para anggota ekskul diajari berbagai skil agar mereka bisa mengolah bisnis online sendiri, termasuk cara membuat aplikasi yang biasa digunakan dalam bisnis model daring.THINKSTOCK Siswa SMAK 7 Penabur Jakarta memiliki ekskul unik bernama ekskul Bisnis Online. Para anggota ekskul diajari berbagai skil agar mereka bisa mengolah bisnis online sendiri, termasuk cara membuat aplikasi yang biasa digunakan dalam bisnis model daring.
"Kalau menyikapi itu, saya setuju dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Jadi, misalnya giant-giant (e-commerce) ini mau masuk, oke. Level playing fields, sebagai negara yang memang besar dan market terbesar, kami minta bahwa barang-barang yang dijual berapa persen harus produksi lokal," kata Daniel saat ditemui di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Daniel memisalkan, pemerintah bisa saja menetapkan aturan bahwa e-commerce besar dari luar negeri yang ingin ekspansi ke Indonesia harus menjual produk lokal Indonesia sebesar 50 persen. Dalam hal ini, Daniel mendorong keberanian pemerintah karena Indonesia dinilai berpotensi menjadi salah satu pasar terbesar e-commerce di Asia.

Daniel juga menjelaskan, jika kebijakan itu diterapkan, maka harus diberlakukan ke seluruh platform e-commerce tanpa terkecuali. Termasuk pelaku usaha yang sering membeli barang melalui aplikasi chatting dan media sosial.

"Sebagai platform yang menjual, apapun itu apakah itu e-commerce atau model-model e-commerce yang lain, barang yang ditawarkan di situ bisa kita minta untuk konten lokalnya, dan saya rasa sudah wajib kita minta itu," tutur Daniel.

Baca juga: Kemenperin Tak Masalah Industri Masih Impor Bahan Baku

Kompas TV Untuk menyelesaikan polemik soal impor senjata, Menko Polhukam akan mengadakan rapat koordinasi pada Jumat (6/9) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com