JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, menyarankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebaiknya menetapkan pajak untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih rendah dari e-commerce yang lain.
Seperti diketahui, aturan pajak untuk bisnis jual-beli online atau e-commerce ditargetkan pemerintah rampung sebelum akhir tahun 2017.
Baca juga : Aturan Pajak E-commerce Terbit Sebelum Akhir Tahun
"Kalau saya lihat untuk UMKM, saya lebih berpikir dikenalkan dengan angka yang lebih kecil, misalnya 0,25 persen saja. Supaya semua orang bangkit dan merasa, eh emang gua harus bayar (pajak) sih," kata Daniel saat ditemui usai acara di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Daniel mengungkapkan, pendekatan berbeda untuk pengenaan pajak perlu diberlakukan kepada pelaku UMKM di Indonesia.
Hal ini bertujuan agar pemain-pemain kecil tidak merasa berat untuk membayar pajak dari usaha yang masih dirintis dan memperbanyak jumlah wajib pajak, sehingga semua pelaku usaha hingga UMKM sekalipun bisa terdata.
Baca juga : Bappenas: Impor Naik karena Maraknya Belanja Online
Untuk jangka panjang, ketika pelaku UMKM sudah terbiasa membayar pajak, Daniel menilai seharusnya tidak masalah jika Ditjen Pajak nantinya menaikkan besaran pajak, misalnya ke angka 1 persen.
Adapun dengan keikutsertaan mereka sebagai wajib pajak, akan memudahkan pendataan bila kelak pemerintah mau memberikan bantuan untuk pengembangan usahanya.
"Datanya ada, kalau pemerintah mau bantu dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat), jauh lebih mudah," tutur Daniel.
Baca juga : Wajib Kandungan Lokal untuk Bendung Produk Impor karena Belanja Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.