JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. Poin revisi yang dilakukan adalah soal keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional.
"Wajib pajak dapat menggunakan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh (Pajak Penghasilan) atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak," kata Sri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (15/11/2017).
Menkeu mengaku merevisi PMK yang dimaksud karena belakangan ada keluhan dari sejumlah wajib pajak yang ditolak saat meminta SKB PPh. Melalui revisi PMK ini, dipastikan para wajib pajak peserta tax amnesty bisa mengajukan SKB PPh sebagai syarat untuk melakukan balik nama harta yang telah dideklarasikan sebelumnya, dalam hal ini berupa tanah dan bangunan.
"Waktu ikut tax amnesty, wajib pajak dapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Itu bisa digunakan untuk dapat surat pernyataan notaris dan untuk urus ke BPN," tutur dia.
Baca juga: Sri Mulyani: Peserta Tax Amnesty Tak Perlu SKB untuk Urus Balik Nama
Sri menjanjikan PMK yang telah direvisi dapat terbit maksimal dalam pekan ini. Nantinya, para wajib pajak dijamin akan difasilitasi oleh pegawai kantor-kantor pajak di manapun untuk pengurusan proses balik nama lebih cepat dan lebih mudah, terlebih karena tenggat waktu semakin dekat.