Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Minta Peserta "Tax Amnesty" Tidak Mepet Urus Balik Nama

Kompas.com - 15/11/2017, 19:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong para wajib pajak peserta tax amnesty  (pengampunan pajak) agar mengurus proses balik nama atas harta yang telah dideklarasikan sesegera mungkin.

Terlebih, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 yang bertujuan memudahkan proses balik nama peserta tax amnesty.

"Kami minta wajib pajak peserta tax amnesty untuk tidak tunggu sampai akhir tahun. Kami imbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh (Pajak Penghasilan)," kata Sri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (15/11/2017).

Sri menjelaskan, poin revisinya adalah soal keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Permudah Peserta Tax Amnesty Balik Nama, Sri Mulyani Revisi Aturan

Melalui revisi tersebut, peserta tax amnesty bisa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk keperluan tanda tangan Surat Pernyataan Notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses mengurus balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses balik nama harta yang telah dideklarasikan sebelumnya dalam hal ini berupa tanah dan bangunan. Dalam proses balik nama nanti, pihak notaris diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Sri menjanjikan aturan yang telah direvisi akan segera terbit dalam pekan ini. Dia menyebut, dari total peserta tax amnesty kemarin, masih banyak yang belum mengurus pembebasan PPh dan tidak sedikit juga yang telah mengurus namun ditolak karena belum memenuhi syarat.

Kompas TV Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat Singapura masih menjadi negara asal repatriasi dan deklarasi harta amnesti pajak paling banyak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com