Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Memang Harus Ditinjau Ulang

Kompas.com - 15/11/2017, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa aturan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat perlu terus ditinjau ulang secara reguler.

Menurut dia, aturan tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya perang harga antar-maskapai penerbangan di Indonesia dalam penentuan harga tiket.

Jika maskapai penerbangan melakukan perang harga dengan membanting harga tiket pesawat, ujung-ujungnya maskapai tersebut akan melakukan sejumlah penghematan dalam biaya operasionalnya.  

"Ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2017).

Baca juga : INACA: Kenaikan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Tak Pengaruhi Inflasi

Menurut Alvin, dalam merevisi tarif batas bawah pada tiket pesawat, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut seperti nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya operasional lainnya.

Sehingga diharapkan agar harga batas bawah tiket pesawat tetap feasible untuk pengguna maskapai, serta tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal.

"Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat bukanlah hal yang baru. Hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub berencana menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi. Nantinya, tarif batas bawah ditetapkan sebesar 40 persen dari tarif batas atas.

Baca juga : Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kenaikan tersebut dilakukan demi untuk keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungannya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalo enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen suatu harga yang favourable dan beri suatu kepastian terjaminnya safety," ujar Budi Karya di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Bertahan di Dekat Level Tertinggi Dalam 7 Bulan

Harga Emas Dunia Bertahan di Dekat Level Tertinggi Dalam 7 Bulan

Whats New
Pemerintah Bakal Larang 'E-Commerce' Jual Barang di Bawah HPP, Bikin UMKM Merugi?

Pemerintah Bakal Larang "E-Commerce" Jual Barang di Bawah HPP, Bikin UMKM Merugi?

Whats New
Bagaimana Pergerakan IHSG Hari Ini 30 November? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Bagaimana Pergerakan IHSG Hari Ini 30 November? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Hadapi Serangan Siber, Segini Investasi BCA untuk IT

Hadapi Serangan Siber, Segini Investasi BCA untuk IT

Whats New
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Whats New
White Clay Milik Anak Usaha SMGR Raih Hak Paten

White Clay Milik Anak Usaha SMGR Raih Hak Paten

Whats New
Jokowi Minta Perbankan Genjot Kredit Usaha, Jangan 'Parkir' di SBN, SRBI, dan SVBI

Jokowi Minta Perbankan Genjot Kredit Usaha, Jangan "Parkir" di SBN, SRBI, dan SVBI

Whats New
PDB AS Tumbuh 5,2 Persen pada Kuartal III-2023

PDB AS Tumbuh 5,2 Persen pada Kuartal III-2023

Whats New
Dibayangi Sentimen Suku Bunga The Fed, Wall Street Ditutup Bervariasi

Dibayangi Sentimen Suku Bunga The Fed, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Bank Indonesia Perkirakan Kredit Bisa Tumbuh Sampai 12 Persen pada 2024

Bank Indonesia Perkirakan Kredit Bisa Tumbuh Sampai 12 Persen pada 2024

Whats New
Cerita Jokowi, Akui Sering Telepon Sri Mulyani gara-gara Realisasi Belanja Daerah Masih Rendah

Cerita Jokowi, Akui Sering Telepon Sri Mulyani gara-gara Realisasi Belanja Daerah Masih Rendah

Whats New
Bos BI Ungkap 5 Gejolak Global yang Bakal Hantam Indonesia Tahun Depan

Bos BI Ungkap 5 Gejolak Global yang Bakal Hantam Indonesia Tahun Depan

Whats New
Nilai Investasi Pabrik Pupuk Kaltim di Papua Barat Capai Rp 15,3 Triliun

Nilai Investasi Pabrik Pupuk Kaltim di Papua Barat Capai Rp 15,3 Triliun

Whats New
[POPULER MONEY] KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen di Akhir Tahun | Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

[POPULER MONEY] KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen di Akhir Tahun | Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Whats New
Cara Transfer GoPay ke OVO dan ShopeePay dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke OVO dan ShopeePay dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com