Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Memang Harus Ditinjau Ulang

Kompas.com - 15/11/2017, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa aturan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat perlu terus ditinjau ulang secara reguler.

Menurut dia, aturan tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya perang harga antar-maskapai penerbangan di Indonesia dalam penentuan harga tiket.

Jika maskapai penerbangan melakukan perang harga dengan membanting harga tiket pesawat, ujung-ujungnya maskapai tersebut akan melakukan sejumlah penghematan dalam biaya operasionalnya.  

"Ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2017).

Baca juga : INACA: Kenaikan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Tak Pengaruhi Inflasi

Menurut Alvin, dalam merevisi tarif batas bawah pada tiket pesawat, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut seperti nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya operasional lainnya.

Sehingga diharapkan agar harga batas bawah tiket pesawat tetap feasible untuk pengguna maskapai, serta tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal.

"Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat bukanlah hal yang baru. Hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub berencana menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi. Nantinya, tarif batas bawah ditetapkan sebesar 40 persen dari tarif batas atas.

Baca juga : Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kenaikan tersebut dilakukan demi untuk keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungannya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalo enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen suatu harga yang favourable dan beri suatu kepastian terjaminnya safety," ujar Budi Karya di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Kompensasi

Dihubungi secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi, menegaskan revisi tarif batas bawah tiket penerbangan kelas ekonomi harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.

"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," tegasnya.

Baca juga : Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Setuju Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Direvisi" pada Rabu (15/11/2017). 

Kompas TV Tingginya antusias warga untuk memburu tiket murah liburan, terlihat di hari pertama pembukaan Garuda Travel Fair di JCC, Senayan, Jakarta. Beragam tiket pesawat dan paket wisata domestik dan internasional pun ditawarkan dengan harga yang menggiurkan. Untuk ke-9 kalinya, maskapai penerbangan garuda Indonesia menggelar acara Garuda Travel Fair. Event yang diselenggarakan mulai tanggal 10-12 Maret 2017 ini, dibuka langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia dan turut hadir pula Menteri BUMN, Rini Soemarno. Gelaran event tahunan ini, sukses menyedot antusiasme pengunjung. Bahkan di hari pertama sebelum dibuka, pengunjung rela mengantre panjang, untuk mengincar tiket dan paket wisata murah dengan 10 destinasi prioritas domestik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com