Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tantangan Penyidik dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korporasi

Kompas.com - 16/11/2017, 17:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung mengaku masih mengalami kendala ketika menyidik kasus tindak pidana korporasi.

Kendala yang ditemui adalah, mulai dari mencari tokoh atau otak tindak pidana yang tidak berhubungan langsung dengan struktur organisasi di sebuah perusahaan, hingga dilema tentang nasib pegawai di perusahaan yang terkena kasus.

Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Undang Mugopal, menjelaskan kondisi yang menjadi kendala penyidikan itu masih terjadi sampai saat ini.

Adapun dasar hukum untuk penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada Desember 2016 silam.

"Ada yang namanya directing mind, orang yang mengendalikan (kasus) di balik korporasi, juga bisa dimintai pertanggung jawaban. Tapi, dari pengalaman kami, suka ada yang pasang badan sehingga orang di balik kasus itu yang merupakan tokoh utama tidak tersentuh," kata Undang di tengah acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Undang menekankan, perlunya alat bukti yang kuat untuk memastikan bahwa directing mind yang dimaksud merupakan orang yang tepat sebagai pelaku.

Soal nasib karyawan juga menjadi isu lain yang masih sering didiskusikan di kalangan penyidik dan penuntut.

Menurut Undang, ketika mereka menyidik dan memberi sanksi kepada korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana, perihal kelanjutan nasib karyawan di sana masih pro dan kontra.

Di satu sisi, karyawan di suatu perusahaan bisa saja tidak ada hubungannya dengan kasus yang mungkin hanya dilakoni oleh petinggi dan pengambil kebijakan strategis.

Sementara itu, Direktur dan Chief Legal PT Adaro Energy Tbk, M Syah Indra Aman, menilai banyak pemangku kepentingan yang akan kena getahnya bila Perma 13/2016 belum mengatur secara spesifik tentang siapa yang bisa dikenakan sanksi.

Dari sudut pandang pengusaha, Indra menilai tidak hanya dari kalangan karyawan yang bisa terdampak, tetapi bisa juga pihak luar yang punya andil besar terhadap perusahaan tersebut.

"Kalau korporasinya go public, pemegang saham juga bisa kena dampaknya," tutur Indra.

Indra menyarankan perlunya pembahasan lebih lanjut soal Perma 13/2016. Meski di satu sisi aturan tersebut dinilai mendorong perbaikan dan transparansi pada perusahaan, tetapi pengusaha tetap butuh kepastian hukum dan kejelasan ketika ada segelintir orang yang berkasus dan belum tentu ada keterlibatan pihak perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com