Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2017, 19:37 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Dalam tiga kali sosialisasi Permendag 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)  beras dan Permentan 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras mulai dari Karawang, Makassar, dan terkini Surabaya pada Kamis (16/11/2017), Kepala Badan Kepala Badan Ketahanan Pangan  Kementerian Pertanian (BKP Kementan) Agung Hendriadi mengatakan soal ketentuan HET.

Berikut ketentuan HET yang telah ditentukan. Hal ini harus menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran. Dalam beleid ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; dan (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecualikan terhadap Beras Khusus.

Dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga diatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah  diberikan peringatan tertulis  oleh pejabat penerbit.

Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera Lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.

Pada saat Permendag 57/2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27/ 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Baca: Kementan Ingatkan Kembali HET dan Mutu Beras)

Mutu beras

Papan nama Toko Tani Indonesia Center (TTIC) di jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi, TTIC akan makin berkembang menjadi poros e-commerce produk pertanian secara nasional. Foto diambil pada Selasa (14/11/2017)Kompas.com/Josephus Primus Papan nama Toko Tani Indonesia Center (TTIC) di jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi, TTIC akan makin berkembang menjadi poros e-commerce produk pertanian secara nasional. Foto diambil pada Selasa (14/11/2017)

Selain ketentuan HET Beras, Agung Hendriadi juga menjelaskan bahwa,  penerbitan Permentan Nomor 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak konsumen serta menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kualitas dan harga beras.

Dalam peraturan ini,  kualitas beras dibagi menjadi kelas mutu, yaitu medium dan premium.  “Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan,” kata Agung.

Termasuk beras khusus dengan persyaratan adalah beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam pengendalian harga beras dengan kehadiran dua regulasi yang diterbitkan 1 September 2017 dan berlaku efektif 15 September 2017 tersebut, kini telah menunjukkan keberhasilan, seiring dengan  menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi pada Oktober 2017 sebesar 0,01 persen.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kondisi harga dan stok beras di PIBC Jakarta sebagai barometer harga beras nasional, yang memiliki kedudukan sangat penting dalam mempengaruhi harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Tercatat sejak Oktober hingga 16 November 2017 beras medium mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 14 persen  atau dari Rp 9.050/kg pada awal Oktober turun menjadi Rp 7.800/Kg. Hal tersebut tersebut karena didukung dengan peningkatan stok di PIBC sebesar 46.818 ton lebih tinggi 25,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Tidak hanya penurunan harga beras medium terjadi di PIBC, penurunan harga beras premium juga terjadi di beberapa ritel modern di Jabodetabek dan wilayah Indonesia lainnya. Penurunan harga bahkan turun hingga 50 persen.

Sebagaimana diketahui, sebelum diberlakukan Permendag No 57/2017 harga beras premium bisa mencapai Rp 22.000-36.000/kg turun drastis menjadi Rp 12.800/kg. Diprediksi kondisi harga beras akan tetap stabil hingga akhir tahun menjelang hari besar keagamaan Nasional Natal dan Tahun Baru.  

Hal ini didukung dengan potensi produksi padi di Bulan November (4.663.055 ton) dan Desember 2017 (4.469.431 ton) di luar produksi Papua dan Papua Barat.

Kondisi tersebut patut diapresiasi dan dipertahankan dalam menjaga pengendalian harga beras, sehingga petani sebagai produsen memperoleh perlindungan harga dan kepastian pasar, pedagang perantara memperoleh marjin keuntungan yang wajar, dan konsumen memperoleh hak kemudahan dalam keterjangkauan harga beras. (Baca: Masyarakat Perlu Terus Diingatkan soal Mutu Beras)

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian Agung Hendriadi. Foto diambil Selasa (14/11/2017) di Desa Paraikatte, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.Kompas.com/Josephus Primus Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian Agung Hendriadi. Foto diambil Selasa (14/11/2017) di Desa Paraikatte, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com