Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2017, 06:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sejatinya revisi PMK demi mempermudah wajib pajak peserta tax amnesty untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Namun ternyata PMK ini juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Jadi program ini layaknya pengampunan pajak tahap IV, sebagai susulan program pengampunan pajak tahap III yang berakhir 31 Maret 2017 silam.

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Sehingga wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30 persen  untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu.


Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan kuasa hukum wajib pajak yang antre mengikuti program pengampunan pajak tahap ke-3 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3). Karena banyaknya peserta pengampunan pajak, pada pukul 22.00, DJP menetapkan kondisi luar biasa, yaitu berkas wajib pajak akan diterima oleh petugas pajak tanpa diperiksa terlebih dahulu dan diberi tanda terima sementara sehingga mempercepat antrean. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan kuasa hukum wajib pajak yang antre mengikuti program pengampunan pajak tahap ke-3 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3). Karena banyaknya peserta pengampunan pajak, pada pukul 22.00, DJP menetapkan kondisi luar biasa, yaitu berkas wajib pajak akan diterima oleh petugas pajak tanpa diperiksa terlebih dahulu dan diberi tanda terima sementara sehingga mempercepat antrean.

"Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (17/11/2017).

Jika petugas pajak menemukan aset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar.

Sri Mulyani menegaskan, hal ituditawarkan karena banyak harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alasan permohonan SKB PPh ditolak.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan, pengampunan pajak ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya. "Atau bagi yang belum sama sekali memanfaatkan tax amnesty," kata Mardiasmo dalam acara The 1st Indonesia International Microfinance Forum 2017 (IIMF 2017), di Magelang, Sabtu (18/11/2017).

Baca juga: Dirjen Pajak: Tax Amnesty Tahap Ketiga Masih Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9). Rapat itu membahas utang pemerintah.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9). Rapat itu membahas utang pemerintah.
Baca juga: 80 Persen Peserta Tax Amnesty Belum Rampung Proses Balik Nama Harta

Nantinya, bagi peserta yang ikut dalam pengampunan pajak ini akan dikenai pajak sesuai tarif dan tidak ada denda.

Mardiasmo menyebut, tarif pajak yang dikenakan adalah tarif PPh normal bukan tarif tax amnesty.

Mengenai waktu pengampunan pajak tahap ini akan dilakukan, Mardiasmo mengaku belum mendapatkan detailnya. Namun diperkirakan akan dilakukan di akhir tahun ini atau pada tahun depan.

Dengan adanya pengampunan pajak kedua ini, maka kepatuhan dan rasio pajak masyakarat diyakini bisa meningkat. Harta yang bisa dimasukkan dalam pengampunan pajak ini adalah yang dimiliki sampai 2015.(Kontan/Ghina Ghaliya Quddus/Galvan Yudistira)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan I

Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan I

Whats New
Kuota Solar Subsidi Diprediksi 'Jebol', Pemerintah Diminta Bijak Diminta Lakukan Penambahan

Kuota Solar Subsidi Diprediksi "Jebol", Pemerintah Diminta Bijak Diminta Lakukan Penambahan

Whats New
Akulaku Ajukan Rencana Action Plan, OJK: Kami Sedang Monitor Ketat

Akulaku Ajukan Rencana Action Plan, OJK: Kami Sedang Monitor Ketat

Whats New
Alasan Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Per 1 Desember 2023

Alasan Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Per 1 Desember 2023

Whats New
Rencana Penyehatan Tersendat, OJK Bakal Panggil Pengurus AJB Bumiputera

Rencana Penyehatan Tersendat, OJK Bakal Panggil Pengurus AJB Bumiputera

Whats New
OJK Sebut Masih Ada 7 Dapen BUMN dalam Pengawasan Khusus

OJK Sebut Masih Ada 7 Dapen BUMN dalam Pengawasan Khusus

Whats New
Lebih 'Hijau', PLTU Paiton Pakai Biomassa Serbuk Kayu dan Bertahap Kurangi Batu Bara

Lebih "Hijau", PLTU Paiton Pakai Biomassa Serbuk Kayu dan Bertahap Kurangi Batu Bara

Whats New
Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Simak Persyaratannya

Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Sensus Pertanian 2023, Jumlah Petani Gurem Naik Jadi 16,89 Juta

Sensus Pertanian 2023, Jumlah Petani Gurem Naik Jadi 16,89 Juta

Whats New
DPR Dorong Tumbuhan Kratom Masuk Daftar Tanaman Obat di Aturan Kementan

DPR Dorong Tumbuhan Kratom Masuk Daftar Tanaman Obat di Aturan Kementan

Whats New
Cara PLTU Kurangi Emisi, Olah Limbah Debu Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Cara PLTU Kurangi Emisi, Olah Limbah Debu Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Whats New
Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Whats New
Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Whats New
Saham Gajah Tunggal, Kimia Farma dan Amman Mineral Bikin IHSG Ditutup 'Menghijau'

Saham Gajah Tunggal, Kimia Farma dan Amman Mineral Bikin IHSG Ditutup "Menghijau"

Whats New
Penuhi Kebutuhan Bayi, Makuku SAP Diapers Comfort Fit Hadir di 16.000 Gerai Alfamart Seluruh Indonesia

Penuhi Kebutuhan Bayi, Makuku SAP Diapers Comfort Fit Hadir di 16.000 Gerai Alfamart Seluruh Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com