Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi?

Kompas.com - 20/11/2017, 06:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sejatinya revisi PMK demi mempermudah wajib pajak peserta tax amnesty untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Namun ternyata PMK ini juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Jadi program ini layaknya pengampunan pajak tahap IV, sebagai susulan program pengampunan pajak tahap III yang berakhir 31 Maret 2017 silam.

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Sehingga wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30 persen  untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu.


Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan kuasa hukum wajib pajak yang antre mengikuti program pengampunan pajak tahap ke-3 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3). Karena banyaknya peserta pengampunan pajak, pada pukul 22.00, DJP menetapkan kondisi luar biasa, yaitu berkas wajib pajak akan diterima oleh petugas pajak tanpa diperiksa terlebih dahulu dan diberi tanda terima sementara sehingga mempercepat antrean. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan kuasa hukum wajib pajak yang antre mengikuti program pengampunan pajak tahap ke-3 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3). Karena banyaknya peserta pengampunan pajak, pada pukul 22.00, DJP menetapkan kondisi luar biasa, yaitu berkas wajib pajak akan diterima oleh petugas pajak tanpa diperiksa terlebih dahulu dan diberi tanda terima sementara sehingga mempercepat antrean.

"Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (17/11/2017).

Jika petugas pajak menemukan aset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar.

Sri Mulyani menegaskan, hal ituditawarkan karena banyak harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alasan permohonan SKB PPh ditolak.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan, pengampunan pajak ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya. "Atau bagi yang belum sama sekali memanfaatkan tax amnesty," kata Mardiasmo dalam acara The 1st Indonesia International Microfinance Forum 2017 (IIMF 2017), di Magelang, Sabtu (18/11/2017).

Baca juga: Dirjen Pajak: Tax Amnesty Tahap Ketiga Masih Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9). Rapat itu membahas utang pemerintah.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9). Rapat itu membahas utang pemerintah.
Baca juga: 80 Persen Peserta Tax Amnesty Belum Rampung Proses Balik Nama Harta

Nantinya, bagi peserta yang ikut dalam pengampunan pajak ini akan dikenai pajak sesuai tarif dan tidak ada denda.

Mardiasmo menyebut, tarif pajak yang dikenakan adalah tarif PPh normal bukan tarif tax amnesty.

Mengenai waktu pengampunan pajak tahap ini akan dilakukan, Mardiasmo mengaku belum mendapatkan detailnya. Namun diperkirakan akan dilakukan di akhir tahun ini atau pada tahun depan.

Dengan adanya pengampunan pajak kedua ini, maka kepatuhan dan rasio pajak masyakarat diyakini bisa meningkat. Harta yang bisa dimasukkan dalam pengampunan pajak ini adalah yang dimiliki sampai 2015.(Kontan/Ghina Ghaliya Quddus/Galvan Yudistira)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com