Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Ekonomi, Dirut AP I Meninggal hingga Fadli Zon Bicara Listrik

Kompas.com - 20/11/2017, 07:37 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) (API) Danang S Baskoro meninggal dunia, setelah pingsan saat berolahraga bersama rekan-rekannya, Sabtu (18/11/2017). Danang sempat dibawa ke ke Rumah Sakit Pondok Gede, Jakarta Timur, meninggal pada pukul 12.30 WIB.

Berita duka tersebut mendapat perhatian pembaca Kompas.com selama akhir pekan kemarin. Sehingga menjadi berita terpopuler di kanal Ekonomi.

Selain itu, artikel inspiratif rupanya juga mendapat perhatian dari pembaca mengisi waktunya selama liburan. Seperti berita mengenai cerita Sri Mulyati, warga Dusun Sarangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dengan bermodal awal Rp 300.000, dia mengolah pisang yang banyak tumbuh di sekitar lingkungannya. Kini perempuan ini berhasil meraup ozmet hingga Rp 500 juta per bulan sekaligus memberdayakan warga sekitarnya.

Berikut 5 berita terpopuler di kanal Ekonomi:

1. Pingsan Saat Olahraga, Dirut AP I Danang Baskoro Meninggal Dunia 

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Danang S Baskoro di Sentul Bogor, Sabtu (25/2/2017).Iwan Supriyatna/Kompas.com Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Danang S Baskoro di Sentul Bogor, Sabtu (25/2/2017).
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) (API) Danang S Baskoro meninggal dunia, Sabtu (18/11/2017). Danang meninggal pada pukul 12.30 WIB di Rumah Sakit Pondok Gede, Jakarta Timur. 

"Iya betul Pak Danang S Baskoro meninggal dunia," ujar Corporate Secretary AP I, Israwadi saat dikonfirmasi. 

Israwadi mengaku belum mengetahui penyebab meninggalnya Danang. Akan tetapi, menurut dia, Danang tidak memiliki riwayat penyakit yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Dirut AP I Danang Baskoro Akan Dimakamkan di Bantul


2. Menkeu: Laporkan Harta yang Belum Masuk SPT Tak Akan Dikenai Denda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI ke 72.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI ke 72.
Kementerian keuangan akan mengeluarkan peraturan baru dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/PMK.03/2017 untuk mendorong wajib pajak melaporkan harta yang belum dimasukkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kemudahan tersebut berupa pembebasan wajib pajak dari denda pajak sebesar 200 persen dari tambahan penghasilan wajib pajak peserta tax amnesty (TA) atau bebas denda 2 persen kali 24 bulan yang dikenakan pada wajib pajak non-TA.

Syaratnya, wajib pajak harus melaporkan harta tersebut sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih dulu menemukannya.

Baca juga: Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi


3. Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia

 

Ilustrasi vape.Thinkstockphotos Ilustrasi vape.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dia memberi syarat kepada pedagang jika ingin mengedarkan dan mengimpor rokok elektrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com