Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Mauritius Gugat LPS soal Penjualan Bank Mutiara

Kompas.com - 20/11/2017, 09:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan investasi yang berbasis di Mauritius, Weston International Capital Ltd menggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 12 pihak terkait lainnya termasuk J Trust senilai 410 juta dollar AS.

Gugatan itu terkait penjualan saham Bank Mutiara kepada perusahaan keuangan asal Jepang, J Trust, 3 tahun silam. Mereka menuding proses penjualan bank eks Century itu sarat dengan  pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.

Seperti dilansir Asia Sentinel, Kamis (16/11/2017)dalam gugatan yang diajukan 29 Semptember lalu ke Pengadilan Tinggi Mauritius itu, disebutkan bahwa miliaran juta dollar AS dana masyarakat Indonesia telah dilarikan ke rekening bank di Singapura, Lebanon, Rusia, Siprus, Bermuda, dan Inggris. Hal ini menurut gugatan itu dilakukan oleh sejumlah figur top industri keuangan di Jakarta.

Sebanyak enam penggugat yang dipimpin Weston menyatakan mereka ditipu pada saat proses penjualan Bank Mutiara.

Baca juga: Bank Mutiara Diguyur Modal Rp 300 Miliar dari J Trust

"Sudah waktunya bagi LPS untuk menyelesaikan utang-utang ini dan melaporkan tuduhan ini ke regulator global untuk menghadapi pengawasan anti-pencucian uang dan embargo secara intensif," ujar juru bicara Weston.

Adapun nama-nama yang digugat Weston antara lain, Anggota Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  Fauzi Ichsan, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo, dan petinggi PT Bank JTrust Indonesia Tbk Ahmad Fajar selaku Komisaris dan mantan Direktur Utama Bank JTrust Indonesia.

Selain itu juga ada nama petinggi JTrust Co asal Jepang dan pejabat J Trust Asia antara lain Nobuyoshi Fujisawa, Shigeyoshi Asano dan beberapa orang lainnya.

Tanggapan LPS

Sementara itu, pihak LPS mengaku belum menerima gugatan langsung secara formal. "Kami belum menerima secara formal adanya gugatan tersebut, baru tahu dari kabar-kabar media saja," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/11/2017).

Samsu menyatakan, pihaknya tengah mempelajari gugatan tersebut. Namun demikian, apabila dugaan dalam gugatan tersebut benar dan gugatan secara formal diterima, LPS mempersiapkan sejumlah langkah hukum.

Langkah-langkah yang akan ditempuh LPS antara lain mempelajari materi gugatan. Selain itu, sebut Samsu, pihaknya juga akan mempersiapkan tim kuasa hukum. "Menunjuk pengacara internasional jika diperlukan. Sebagaimana proses hukum lazimnya digugat," ungkap Samsu.

Baca juga: Ini 5 investor yang Dikalahkan J Trust

Kompas TV Kini makin banyak orang yang berani menyimpan uang dalam jumlah banyak di bank. Data lembaga penjamin simpanan, jumlah rekening dengan saldo lebih dari Rp 2 Miliar bertambah jadi Rp 199 juta rekening per Desember lalu. Naik sekitar 1,4% dalam sebulan. Sementara jumlah rekening bank dengan saldo di bawah Rp 2 Miliar juga bertambah dengan jumlah yang sama. Lembaga penjamin simpanan sendiri cuma menjamin dana nasabah di bank, sampai dengan Rp 2 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com