Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Tidak Ada Tax Amnesty Jilid 2, tetapi...

Kompas.com - 20/11/2017, 18:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)menjelaskan bahwa mereka tidak mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua seperti yang beredar beberapa waktu lalu.

Namun, Ditjen Pajak mengaku memberi keleluasaan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya yang belum masuk ke dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tidak memberi denda jika segera melapor.

"Ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hari Jumat (17/11/2017) kemarin, dengan dua poin besar, yaitu soal SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh (Pajak Penghasilan) dan bebas denda buat wajib pajak melapor hartanya yang belum dilaporkan. Bukan tax amnesty lagi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Senin (20/11/2017).

Baca juga : Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi

PMK Nomor 118/PMK.03/2016 direvisi menjadi PMK Nomor 141/PMK.03/2016. Garis besar poin yang direvisi adalah tentang kemudahan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dalam hal mengurus balik nama atas harta tanah dan bangunan yang dideklarasikan sebelumnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kemudian, garis besar kedua adalah pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya jika masih ada harta yang belum dilaporkan.

Denda pajak yang dikenakan adalah 200 persen dari tambahan penghasilan untuk wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar peserta tax amnesty.

Wajib pajak bisa bebas dari denda tersebut jika melapor terlebih dahulu sebelum petugas pajak menemukan ada harta yang belum dilaporkan ke mereka.

Baca juga : Peserta Amnesti Pajak Bisa Ajukan Keterangan Bebas PPh di KPP Mana Pun

Yoga menjelaskan, harta yang tidak dideklarasikan dalam SPT dan nantinya diketahui terlebih dahulu oleh petugas pajak, akan dianggap sebagai penghasilan tambahan wajib pajak. Harta itu juga akan dikenakan tarif PPh Final normal berikut tambahan sanksi.

Tarif PPh Final yang dimaksud diklasifikasikan ke dua golongan, yaitu 25 persen untuk wajib pajak berbentuk badan dan 12,5 persen untuk wajib pajak perorangan atau wajib pajak tertentu lalu ditambah dengan denda pajak 200 persen.

Kompas TV Pemerintah akan kembali membuka program pengampunan pajak alias Tax Amnesty.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com