Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Tidak Ada Tax Amnesty Jilid 2, tetapi...

Kompas.com - 20/11/2017, 18:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)menjelaskan bahwa mereka tidak mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua seperti yang beredar beberapa waktu lalu.

Namun, Ditjen Pajak mengaku memberi keleluasaan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya yang belum masuk ke dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tidak memberi denda jika segera melapor.

"Ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hari Jumat (17/11/2017) kemarin, dengan dua poin besar, yaitu soal SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh (Pajak Penghasilan) dan bebas denda buat wajib pajak melapor hartanya yang belum dilaporkan. Bukan tax amnesty lagi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Senin (20/11/2017).

Baca juga : Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi

PMK Nomor 118/PMK.03/2016 direvisi menjadi PMK Nomor 141/PMK.03/2016. Garis besar poin yang direvisi adalah tentang kemudahan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dalam hal mengurus balik nama atas harta tanah dan bangunan yang dideklarasikan sebelumnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kemudian, garis besar kedua adalah pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya jika masih ada harta yang belum dilaporkan.

Denda pajak yang dikenakan adalah 200 persen dari tambahan penghasilan untuk wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar peserta tax amnesty.

Wajib pajak bisa bebas dari denda tersebut jika melapor terlebih dahulu sebelum petugas pajak menemukan ada harta yang belum dilaporkan ke mereka.

Baca juga : Peserta Amnesti Pajak Bisa Ajukan Keterangan Bebas PPh di KPP Mana Pun

Yoga menjelaskan, harta yang tidak dideklarasikan dalam SPT dan nantinya diketahui terlebih dahulu oleh petugas pajak, akan dianggap sebagai penghasilan tambahan wajib pajak. Harta itu juga akan dikenakan tarif PPh Final normal berikut tambahan sanksi.

Tarif PPh Final yang dimaksud diklasifikasikan ke dua golongan, yaitu 25 persen untuk wajib pajak berbentuk badan dan 12,5 persen untuk wajib pajak perorangan atau wajib pajak tertentu lalu ditambah dengan denda pajak 200 persen.

Kompas TV Pemerintah akan kembali membuka program pengampunan pajak alias Tax Amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com