Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Cepat antara Wajib Pajak dengan Petugas

Kompas.com - 20/11/2017, 19:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi daftar harta para wajib pajak yang belum dilaporkan ke dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pihak DJP mengimbau agar wajib pajak yang merasa belum melaporkan hartanya agar segera dilaporkan, karena pada saat bersamaan, petugas DJP sedang menyelidiki dan akan langsung menindak wajib pajak yang ketahuan belum melapor.

DJP sebelumnya berjanji membebaskan sanksi denda kepada wajib pajak, baik peserta tax amnesty maupun yang bukan, jika segera melapor harta yang belum dilaporkan ke petugas pajak.

Namun, kebijakan bebas denda tidak akan berlaku ketika petugas pajak terlebih dahulu menemukan harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

"(Kebijakan bebas denda) tidak dibatasi waktunya, tapi kami tetap berjalan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2017. Cepat-cepatan saja, sekarang pemeriksaan sedang berjalan, banyak data (wajib pajak) yang sedang kami validasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/11/2017).

PP Nomor 36 Tahun 2017 mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan itu juga sebagai turunan dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

PP itu berlaku atas harta bersih yang belum diungkap bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan berlaku atas harta bersih yang belum dilaporkan wajib pajak di luar peserta tax amnesty dalam laporan SPH dan SPT.

Untuk itu, Yoga mengimbau agar wajib pajak bisa sesegera mungkin melapor dan memanfaatkan fasilitas bebas denda pajak tersebut.

Berdasarkan PP 36/2017, pengenaan pajak atas harta bersih bersifat final, sehingga tidak dapat dijadikan uang muka pajak terhadap keseluruhan utang pajak. Untuk wajib pajak badan dikenakan tarif 25 persen, sementara tarif untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) sebesar 30 persen.

Sedangkan tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu dikenakan sebesar 12,5 persen. Hitungan itu ditambah dengan denda pajak 200 persen dari tambahan penghasilan untuk peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com