Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Holding BUMN Terus Disorot

Kompas.com - 21/11/2017, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggodok pembentukan holding perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, rencana tersebut menghadapi berbagai kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi VI DPR RI Martri Agoeng mengungkapkan, pihaknya melihat ada cacat hukum dalam pelaksanaan holding BUMN.

"Kami akan segera memanggil Menteri BUMN termasuk Menteri Keuangan untuk membahas dan meminta penjelasan mengenai hal ini," kata Martri dalam pernyataannya, Selasa (21/11/2017).

Menurut dia, kritik dan penolakan terhadap konsep holding BUMN didasarkan pada adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Aturan ini menjadi payung hukum di dalam pelaksanaan konsep holding BUMN.

Oleh karena itu, sebelum merealisasikan pelaksanaan holding BUMN, sudah seharusnya pemerintah dan DPR lebih dulu berdiskusi. Dengan demikian, dapat disepakati landasan hukum dan aturan main di dalam pengawasan kinerja holding BUMN, berikut anak usahanya.

"Yang menjadi masalah dalam PP 72/2016 itu terkait penghilangan fungsi dan tugas DPR dalam pengawasan BUMN. Sebab, kalau holding BUMN jadi maka perusahaan yang dulunya merupakan BUMN, nantinya akan menjadi anak usaha," jelas Martri.

Salah satu sektor yang menjadi target pemerintah dilakukan holding ialah BUMN pertambangan.

Ini tecermin dari rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

RUPSLB tersebut akan dilaksanakan pada 29 November 2017. Adapun sektor lain yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan, dan infrastruktur.

Menurut Martri, pemerintah harus cermat dan tertib di dalam penerapan administrasi khususnya terkait penggunaan landasan hukum.

"Holding itu sebenarnya sudah berjalan seperti di sektor semen, pupuk, dan PTPN. Tapi yang sangat bermasalah itu PP 72 tahun 2016. Kami meminta pemerintah merevisi aturan itu dulu sebelum holding, kalau perlu kita revisi saja UU BUMN yang memang sudah diagendakan," tutup Martri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com