Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra soal Vape, Pemerintah Disarankan Lihat Standar Cukai Internasional

Kompas.com - 21/11/2017, 19:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai standar cukai yang diterapkan secara internasional bisa digunakan sebagai panduan untuk menyikapi pro dan kontra keberadaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya berencana melarang peredaran vape karena dianggap merugikan petani tembakau, namun di satu sisi pandangan Enggartiasto mendapat keberatan dari kalangan pengusaha dan penggemar vape.

"Vape ini kan tidak hanya masuk di Indonesia. Saya kira, Bea dan Cukai punya standar internasionalnya, jadi lihat standar internasional cukainya saja," kata Chatib usai menghadiri acara DBS Bank Indonesia di Hotel Mulia, Selasa (21/11/2017).

Meski mengaku belum tahu bagaimana aturan detilnya untuk saat ini, Chatib yakin ada klasifikasi dalam aturan cukai internasional yang digunakan di semua negara, termasuk di Indonesia.

Baca juga : Juli 2018, Pemerintah Terapkan Cukai untuk Vape

Klasifikasi terhadap vape akan mempermudah pengambil kebijakan untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap peredaran vape.

"Lihat saja standar internasional vape itu, klasifikasi atau kategorinya dianggap sebagai rokok atau bukan rokok. Kan kita tidak bisa bikin sebuah produk dianggap sebagai X di negara ini, di negara lain sebagai Y," tutur Chatib.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan pihaknya akan mulai mengenakan cukai untuk vape pada Juli 2018 mendatang.

Nantinya, semua prosedur dalam teknis pengenaan cukai vape akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017.

Bea dan Cukai juga mengklasifikasikan vape sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sesuai poin yang diatur dalam PMK 146/2017. Adapun cukai untuk kategori HPTL dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Kompas TV Dalam kasus ini, sebanyak delapan tersangka ditahan karena bertugas sebagai pembuat dan perantara penjualan narkotika jenis baru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com