JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Chatib Basri memandang pemerintah telah berupaya mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan menyediakan 16 paket kebijakan.
Namun, tidak jarang juga ketika paket-paket kebijakan ekonomi tersebut hendak diwujudkan justru terbentur dengan kondisi dan wewenang yang berbeda di tiap kota atau kabupaten yang ada di daerah.
Paket kebijakan ekonomi secara garis besar berisi tentang upaya percepatan penerbitan izin usaha yang bertujuan untuk mempermudah peluang usaha di Indonesia.
"Misalnya anda pergi ke BKPM, sekarang kalau enggak salah batasnya tiga jam ya untuk investasi di atas Rp 100 miliar. Dapat di situ NPWP, notariat, izin prinsip, sudah bisa bikin pabrik? Belum bisa, karena beli tanahnya mesti sama pemda, beli tanah sama private sector tapi ngurus-ngurusnya nanti sama pemda, izin mengenai domisili sama pemda, izin lingkungan sama pemda," kata Chatib usai menghadiri acara DBS Bank Indonesia di Hotel Mulia, Selasa (21/11/2017).
Chatib mengungkapkan, meski pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tetapi ketika pengusaha hendak membuka usahanya di daerah tertentu masih diharuskan untuk mengurus hal-hal lain yang terkadang tidak lepas dari sejumlah praktik yang malah menyusahkan.
Menurut aturan yang diterbitkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, deregulasi yang dilakukan pemerintah pusat tidak bisa menyentuh daerah karena ada batasan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kondisi seperti ini yang dianggap masih mengganjal bagi para pengusaha yang berencana untuk investasi di Indonesia.
"Itu yang membuat 16 paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jadi susah diimplementasikan," tutur Chatib.
Pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 16 pada akhir bulan Agustus 2017 silam. Paket kebijakan ekonomi yang baru disusun itu disebut khusus untuk mengawal percepatan realisasi investasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.