Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Digugat Benny Tjokro di PN Jakarta Selatan, Goldman Sachs Ajukan Banding

Kompas.com - 22/11/2017, 09:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Goldman Sachs akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini terkait gugatan Benny Tjokro menyoal transaksi saham PT Hanson International Tbk (MYRX).

“Masih banyak yang kami bingungkan terkait putusan ini, di mana Goldman Sachs sebagai tergugat tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan penggugat, baik sebagai klien maupun hubungan bisnis lainnya," kata Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo, kuasa hukum Goldman Sachs dalam pernyataannya, Rabu (22/11/2017).

Harjon juga mengungkapkan, dalam proses pembuktian, penggugat tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Adapun Goldman Sachs sebagai tergugat menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya adalah Prof Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terhadap keputusan Pengadilan tersebut, Harjon sebagai kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan kekecewaan. Oleh sebab itu, Goldman Sachs, imbuh Harjon, menyatakan akan mengambil upaya hukum banding demi mendapatkan keadilan.

Baca juga : Pengusaha Benny Tjokro Menang Melawan Goldman Sachs

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan meluluskan gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs pada Selasa (21/11/2017).

Kasus bermula karena adanya transaksi saham pada periode Februari-Maret 2016, yaitu pihak Goldman Sachs mengakuisisi saham PT Hanson International Tbk (MYRX) melalui Platinum Partners di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian lindung nilai (hedging). Adapun Benny Tjokro sebagai pemilik 425 juta lembar saham MYRX sebelumnya telah menandatangani perjanjian repo dengan Platinum Partners pada Agustus 2014.

Baca juga : Digugat Triliunan Rupiah, Goldman Sachs Akan Gugat Balik Benny Tjokro

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Achmad Guntur mengatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Adapun, gugatan dari Benny Tjokro yang tidak dikabulkan adalah mengenai kerugian immaterial, uang paksa dan sita jaminan.

“Kami akan pelajari putusan tertulis dulu. Tentunya menurut pendapat kami gugatan dari Benny Tjokro seharusnya ditolak," ungkap Kiki Ganie dari Lubis Ganie Surowidjojo.

Kompas TV PN Jaksel Tolak Praperadilan Dahlan Iskan


Kiki menyatakan, kliennya tidak ada hubungan dengan penggugat dan sama sekali tidak tahu menahu soal transaksi repo Newrich dengan Platinum di New York. Kliennya kemudian membeli saham tersebut dari Platinum di bursa efek Indonesia.

Putusan yang dikeluarkan oleh hakim terhadap Perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini, imbuh Kiki, pun dirasa sangat janggal. Pasalnya, transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Goldman Sachs dilakukan di BEI dengan settlement oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yang merupakan lembaga negara.

“Putusan ini belum merupakan putusan final dan bersifat tetap, maka kami akan mengajukan banding, walaupun demikian kami tetap menghargai keputusan hakim sebagai wujud dari penegakan hukum yang adil di Indonesia”, ujar Kiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com