Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Digugat Benny Tjokro di PN Jakarta Selatan, Goldman Sachs Ajukan Banding

Kompas.com - 22/11/2017, 09:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Goldman Sachs akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini terkait gugatan Benny Tjokro menyoal transaksi saham PT Hanson International Tbk (MYRX).

“Masih banyak yang kami bingungkan terkait putusan ini, di mana Goldman Sachs sebagai tergugat tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan penggugat, baik sebagai klien maupun hubungan bisnis lainnya," kata Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo, kuasa hukum Goldman Sachs dalam pernyataannya, Rabu (22/11/2017).

Harjon juga mengungkapkan, dalam proses pembuktian, penggugat tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Adapun Goldman Sachs sebagai tergugat menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya adalah Prof Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terhadap keputusan Pengadilan tersebut, Harjon sebagai kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan kekecewaan. Oleh sebab itu, Goldman Sachs, imbuh Harjon, menyatakan akan mengambil upaya hukum banding demi mendapatkan keadilan.

Baca juga : Pengusaha Benny Tjokro Menang Melawan Goldman Sachs

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan meluluskan gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs pada Selasa (21/11/2017).

Kasus bermula karena adanya transaksi saham pada periode Februari-Maret 2016, yaitu pihak Goldman Sachs mengakuisisi saham PT Hanson International Tbk (MYRX) melalui Platinum Partners di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian lindung nilai (hedging). Adapun Benny Tjokro sebagai pemilik 425 juta lembar saham MYRX sebelumnya telah menandatangani perjanjian repo dengan Platinum Partners pada Agustus 2014.

Baca juga : Digugat Triliunan Rupiah, Goldman Sachs Akan Gugat Balik Benny Tjokro

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Achmad Guntur mengatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Adapun, gugatan dari Benny Tjokro yang tidak dikabulkan adalah mengenai kerugian immaterial, uang paksa dan sita jaminan.

“Kami akan pelajari putusan tertulis dulu. Tentunya menurut pendapat kami gugatan dari Benny Tjokro seharusnya ditolak," ungkap Kiki Ganie dari Lubis Ganie Surowidjojo.

Kompas TV PN Jaksel Tolak Praperadilan Dahlan Iskan


Kiki menyatakan, kliennya tidak ada hubungan dengan penggugat dan sama sekali tidak tahu menahu soal transaksi repo Newrich dengan Platinum di New York. Kliennya kemudian membeli saham tersebut dari Platinum di bursa efek Indonesia.

Putusan yang dikeluarkan oleh hakim terhadap Perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini, imbuh Kiki, pun dirasa sangat janggal. Pasalnya, transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Goldman Sachs dilakukan di BEI dengan settlement oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yang merupakan lembaga negara.

“Putusan ini belum merupakan putusan final dan bersifat tetap, maka kami akan mengajukan banding, walaupun demikian kami tetap menghargai keputusan hakim sebagai wujud dari penegakan hukum yang adil di Indonesia”, ujar Kiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com