Besaran cukai tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017, yang menentukan bahwa produk HPTL bisa dikenakan cukai 57 persen.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun pernah mengatakan akan bertindak tegas mengatur peredaran vape di Indonesia. Alasannya, peredaran vape tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
Mendag menjanjikan untuk mencantumkan persyaratan peredaran vape ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"(Vape) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.