Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hal-hal Ini Dikaji untuk Dasar Pengenaan Pajak "E-commerce"

Kompas.com - 25/11/2017, 15:57 WIB
|
EditorKurnia Sari Aziza

MANADO, KOMPAS.com - Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan pihaknya masih membahas berbagai hal yang nantinya akan ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak kegiatan e-commerce. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud seperti platform dari dalam dan luar negeri, beragamnya metode pembayaran, serta hal terkait lainnya.

"Selama masuk di platform, ada datanya di platform, bisa kami telusuri dengan mekanisme bisnis konvensional karena seluruh transaksi tercatat di platform, khusus (platform) yang ada di Indonesia," kata Arif dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017).

Data yang dimaksud adalah data transaksi jual-beli barang, siapa penjual, siapa pembelinya, hingga berapa harga barang yang diperjualbelikan. Kemudian, muncul pertanyaan selanjutnya tentang bagaimana platform e-commerce yang berbasis di luar negeri.

Terhadap platform dari luar negeri, Arif mengaku akan mempertimbangkan pengenaan pajak dari arus barang yang masuk hingga jalur pembayarannya.

Untuk arus barang, DJP sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara jalur pembayaran ini masih harus dibahas lebih lanjut, karena ada banyak sekali metode pembayaran dan pihak yang terkait dengan sistem tersebut.

Baca juga : Pajak E-Commerce Diusulkan Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak

"Metode pembayaran e-commerce itu banyak sekali, bisa dengan kartu kredit, e-money, cash on delivery, macam-macam. Artinya, kalau mau kerja sama dengan payment gateway-nya, akan banyak sekali pihak-pihak yang akan terkait, ini sedang kami bahas salah satunya dengan Bank Indonesia," tutur Arif.

Terlepas dari platform e-commerce dalam dan luar negeri, DJP juga membahas bagaimana bisnis jual-beli produk dan jasa yang dilakukan selain dari platform, seperti dari media sosial. Menurut Arif, kemungkinan mereka tidak bisa mengenakan aturan yang sama untuk jenis bisnis e-commerce serupa, terlebih dengan beragamnya model bisnis dan metode pembayaran yang harus dibahas satu per satu.

DJP juga merasa perlu mengatur bagaimana caranya melindungi pelaku usaha e-commerce dalam negeri, seperti mereka yang bergerak di usaha kecil dan menengah (UKM). Jangan sampai mereka merasa diberatkan oleh sistem perpajakan dalam negeri, kemudian malah berjualan dengan platform dari luar negeri.

"Pada saat platform di Indonesia sedang membina, memperluas merchant-nya, membina UKM, kami tentunya harus mendukung itu. Bukan setelah agak besar, mereka lari berjualan dari platform di luar negeri. Terlepas dari tarifnya, kami ingin mempermudah pelaku bisnis e-commerce di dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Arif.

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Yang di Medsos Nggak Benar

Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Yang di Medsos Nggak Benar

Whats New
Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Whats New
Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Whats New
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Rilis
Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Whats New
Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Whats New
Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lulus Jadi Tentara AS

Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lulus Jadi Tentara AS

Work Smart
Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Whats New
Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Whats New
21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+